Pemerintah Kabupaten Solok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Menggelar Pawai Alegoris
Pemerintah Kabupaten Solok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia Menggelar Pawai Alegoris
kota
MEDAN – Penetapan pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terkesan dipaksakan.
Baca Juga:
Pasalnya, pelaksanaan eksekusi pengosongan aset dengan surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A, masih berperkara dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, sidang perdana terhadap gugatan sita eksekusi yang diajukan Andi berdasarkan panggilan sidang yang dapat dilihat pada e Court Mahkamah Agung RI dalam perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp yang digelar pada 10 Januari 2022 ditunda, dan direncanakan akan dilanjutkan akhir bulan ini, meski dinyatakan sempat dibuka.
“Perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari PN Lubuk Pakam yang diterima pada tanggal 13 Januari itu, memang eksekusi bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Namun dalam menjalankannya harus juga dengan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Edo Kurnia dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN), Jumat (21/1/2022).
Ia pun menilai keputusan yang dikeluarkan PN Lupuk Pakam tersebut, terkesan dipaksakan. “Perkaranya masih tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Seharusnya lanjut Edo, saat penggugat memasukkan gugatan perlawanan dan mendapatkan nomor perkara, pihak PN sudah mengetahui dan harus diperiksa ulang terkait eksekusi yang akan dijalankan, sebelum mengambil keputusan.
Jika perkaranya masih dalam tahap kasasi, belum dapat ditetapkan sebagai perkara yang inkracht maka pelaksanaan eksekusi tersebut bisa cacat hukum. Karenanya, dalam menetapkan keputusan harus memperhatikan syarat-syarat.
Untuk diketahui, pada 13 Januari 2022, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A menyurati penggugat, untuk pelaksanaan eksekusi perkara.
Keputusan ini dikeluarkan tiga hari pasca sidang perdana gugatan sita eksekusi digelar di PN Lubuk Pakam. Bahkan sidang yang sempat di buka tersebut harus ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Munawar yang dikonfirmasi menyebutkan eksekusi yang dilakukan ini disebabkan kredit macet. Sehingga hak tanggungan dilelang bank.
“Jadi saat ini SHM sudah beralih ke Pemenang Lelang, namun termohon eksekusi selaku pemilik awal tidak menyerahkan objek eksekusi ini, karena itu mereka meminta eksekusi kepada Pengadilan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, eksekusi yang ditetapkan ini menjadi kewenangan Ketua Pengadilan untuk menentukan kapan eksekusi dijalankan.
“Bahwa permohonan eksekusi ini sudah lama sebenarnya, tetapi tidak terlaksana karena termohon melakukan berbagai upaya perlawanan. Bahwa tugas Pengadilan dalam hal ini menyerahkan objek eksekusi kepada pemenang lelang yang sudah bertahun tidak dapat menguasai apa yang sudah dibelinya demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan Humas PN Lubuk Pakam tersebut, Edo Kurnia yang juga konsultan hukum Andi menyebutkan, pihak pemenang lelang belum dapat ditetapkan sebagai pemilik objek eksekusi. Dikarenakan proses hukum terhadap gugatan pembatalan lelang yang diajukan penggugat belum mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakan menanti hasil, dan tidak dapat langsung menetapkan eksekusi terhadap objek eksekusi,†ujar Edo.
Terkait pernyataan adanya upaya menghalangi proses eksekusi, menurut Edo adalah pernyataan yang salah. Dasar termohon eksekusi mengajukan perlawanan disebabkan terdapat ketidakadilan dalam proses lelang yang dilakukan. Dengan tetap dilakukannya eksekusi dapat berakibat pada keputusan hakim yang saling tumpang tindih, pungkasnya.rel/dar
Pemerintah Kabupaten Solok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia Menggelar Pawai Alegoris
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protest
kota
sumut24.co MedaniCAR Indonesia, bagian dari Chery Group, terus memperluas jangkauan kendaraan listrik di tanah air dengan meresmikan iCAR
Ekbis
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News