Sabtu, 22 Agustus 2026

Terlilit Dugaan Suap, Kapolda Sumut Copot Riko Sunarko dari Jabatan Kapolrestabes Medan

Administrator - Sabtu, 22 Januari 2022 03:07 WIB
Terlilit Dugaan Suap, Kapolda Sumut Copot Riko Sunarko dari Jabatan Kapolrestabes Medan

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Terlilit kasus dugaan suap, Kombes Pol Riko Sunarko resmi dicopot Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dari jabatannya Kapolrestabes Medan. Sekarang Riko kita tarik je Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut.

Pencopotan jabatan Kapolres Medan buntut atas kasus dugaan suap senilai Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

“Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif. terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” sebut Panca dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat (21/1/2022) malam.

Panca mengungkapkan pencopotan Riko bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dari Imayanti.

“Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen,” ucap Panca.

Kemudian, Panca sesuai dengan arahan pimpinan Polri menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.

“Penunjukan pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi,” jelas Panca.

Hasil pemeriksaan suap tersebut, Panca menjelaskan tim gabung propam menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba dan suap Rp 300 juta.

Untuk suap Rp 300 juta itu, untuk agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora dan bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

“Penggelapan Rp 650 juta, narkotika, Rp 300 juta,” tutur Jendral Bintang Dua itu.

Uang suap Rp 300 juta itu, Panca menjelaskan sebagian digunakan untuk Wasrik, kegiatan Press Rilis, untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2021. Ujarnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
iCAR Perluas Jaringan ke Sumatera Utara Lewat Medan City Store, Hadirkan SUV Listrik iCAR V23
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru