Jumat, 24 Oktober 2025

BLH Pemko Medan Patok UKL-UPL Rp 150 Juta

Administrator - Rabu, 28 September 2016 19:25 WIB
BLH Pemko Medan Patok UKL-UPL Rp 150 Juta

Medan|SUMUT24 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan patok pengurusan Dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL) mencapai Rp 50 juta-Rp 150 juta. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai pembiayaan (cost) dan lamanya waktu pembuatan (time) dokumen lingkungan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penerbitan dokumen UKL/UPL.

Baca Juga:

Menurut Pengamat Lingkungan Hidup Jaya Arjuna kepada SUMUT24, Rabu (28/9), kondisi ini tentunya menjadi peluang untuk mematok biaya penerbitan dokumen UKL/UPL ratusan juta rupiah, tergantung keinginan dari pihak penerbit dokumen. Tentunya landasan pembiayaan timbul dari jasa konsultan dalam proses pengajuan penerbitan. Sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012, pengurusan dokumen UKL/UPL dibebankan kepada pemrakarsa melalui konsultan yang ditunjuk. Peraturan ini dijadikan celah oleh instansi terkait untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada pemrakarsa (perusahaan).

Keberadaan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan didasari dari terbitnya Peraturan Walikota Medan Tahun 2014, tentang kreteria jenis dokumen lingkungan hidup. Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang ini. Tentunya perlu ada regulasi yang jelas dalam bentuk Perda, agar tidak ada lagi celah untuk memanfaatkan PP 27 Tahun 2012.

Sementara Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) 2016-2020, HT Bahrumsyah SH saat dikonfirmasi tentang relatifitas besaran biaya pengurusan UKL/UPL di Pemko Medan menyatakan, “besaran biaya yang timbul itu ada pada jasa konsultan. Sementara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, sama sekali tidak memiliki target pemasukan ke pemerintah,” tegas HT Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, BLH Kota Medan di sini hanya mengkaji saja, sedangkan persoalan tarif dan sebagainya ada pada pemrakarsanya yaitu perusahaan, sebab di sini ada konsultan lingkungan hidup yang memberikan analisis untuk dampak lingkungan.

“Kondisi ini perlu disikapi untuk membuat landasan yang jelas, sehingga penerbitan dokumen UKL/UPL sebagai salah satu persyaratan perizinan usaha di Kota Medan memiliki andil atau punya kontribusi ke pemerintah daerah. Perlu adanya regulasi mengenai penerbitan dokumen UKL/UPL, agar tercipta suasana yang kondusif, dan adanya kepastian dalam berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Bahrumsyah.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Ir. Arief S. Trinugroho saat dikonfirmasi masalah besaran biaya penerbitan dokumen lingkungan, tidak dapat dihubungi.

Pelaku usaha baik usaha kecil sampai dengan usaha besar wajib memiliki izin lingkungan. Dalam pengurusan Izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB), posisi dokumen UKL UPL memegang peran penting. Hal ini dikarenakan secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan usaha akan berdampak pada lingkungan sekitar. Tidak jarang dikarenakan hal tersebut, maka pemilik usaha yang sudah merencanakan keuangan dalam investasinya terpaksa merevisi ulang pengeluaran yang ada karena terdapat biaya tambahan, yaitu biaya penyusunan UKL UPL.

Dalam penyusunan UKL UPL, mekanisme pekerjaan penyusun dokumen terbagi atas Pengumpulan Data Sekunder dan Primer, Penyusunan Dokumen, Asistensi Dokumen, Rapat Pembahasan Dokumen, Revisi Dokumen.

Biaya yang dikeluarkan dari mekanisme di atas, dapat diperkirakan untuk biaya Biaya Sampling Kualitas Lingkungan. Semakin banyak parameter yang di ukur maka akan semakin mahal. Biaya Akomodasi untuk Pengumpulan Data primer dan sekunder, Biaya Penyusunan Dokumen (Honor Tim Penyusun), Biaya Rapat pembahasan danBiaya Revisi. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di AsahanK
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TP-PKK Kabupaten Solok
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai: Hanya Tawaran, Bukan Wajib
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
komentar
beritaTerbaru