Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan anggota DPRD menempati urutan terbawah dalam hal kepatuhan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikannya usai acara “Penandatanganan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi” bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/9).
Dalam waktu dekat, ujar Pahala Nainggolan. KPK menurutnya akan menyurati seluruh DPRD di Indonesia, meminta agar mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK. “Minggu depan kita akan surati mereka, karena yang paling rendah kepatuhannya adalah DPRD,” katanya, Rabu (7/9).
Pahala menjelaskan, rendahnya kepatuhan DPRD dalam melaporkan harta kekayaan mereka disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai definisi “penyelenggara negara” sebagaimana tercantum dalam UU 28 tahn 1999, antara anggota dewan dengan KPK. Hal ini terlihat dari masuknya surat dari DPRD ke KPK yang intinya menyebutkan bahwa mereka tidak wajib lapor kekayaan. Padahal menurut KPK, DPRD masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Ada satu DPRD yang menyurati KPK yang bilang mereka tidak wajib lapor, hanya DPR RI saja. Tapi soal penafsiran ini sudah selesai, definisi dari KPK bahwa DPRD itu masuk dalam penyelenggaran negara,” tegasnya.
Pahala mengakui, kewajiba bagi anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan mereka tidak diikuti dengan pemberian sanksi. Meski demikian, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.
“Memang sanksinya tidak ada, tapi kami akan umumkan nama-nama yang tidak melaporkan LHKPN. Sebenarnya ini penting untuk mereka juga, sebagai bukti kepada konstituen mereka bahwa mereka itu bersih,” demikian Pahala.
Barang dan Jasa Target Dikorupsi
Deputi KPK Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan mengatakan kerawanan korupsi di pemerintahan terletak pada pengadaan barang jasa, perizinan dan pelayanan publik.
Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah yang ditandai dengan tidak berjalanannya sistem pengawasan yang mereka buat.
“Ini terjadi karena aparat pengawas internal tidak efektif, sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik serta peran masyarakat yang tidak terakomodir lewat sistem yang dibuat,” katanya, kemarin.
Secara umum menurut Pahala, korupsi dalam hal pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa terjadi pada kota-kota besar. Sedangkan korupsi pada perizinan biasanya banyak terjadi pada pemerintah provinsi dan kabupaten yang memiliki sumber daya alam.
“Dengan adanya komitmen pencegahan ini, maka kita akan pantau komitmen yang mereka tandatangani,” tegas Pahala. (R03)
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota
Sekda Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Turun Tangan, Pembangunan Huntap Palopat Pijor Koling Dikebut
kota