Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Terkait kewajiban sertifikat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mahalnya biaya seertifikat di Medan yang dikelola MSDC, Komisi A DPRD Medan sedang berusaha menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tujuannya, mengadukan persoalan yang dikeluhkan warga Medan. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus SE didampingi Wakil Ketua Komisi Andi Lumban Gaol, SE dan anggota Waginto kepada wartawan, Selasa (6/9).
“Kita murni menyahuti keluhan masayarakat Medan, makanya kita berusaha langsung menemui Kapolri di Jakarta,” tegas Roby yang diamini Andi Lumban Gaol.
Mahalnya biaya dan rumitnya birokrasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kota Medan, terus mendapat sorotan anggota DPRD Medan. Selain usulan penghapusan sertifikat bahkan masa berlaku SIM diminta supaya seumur hidup.
Menurut anggota dewan yang konsen menyahuti keluhan rakyat ini, biaya sertifikat dan perpanjangan SIM dinilai hanya akal akalan. Untuk itu pengurusan SIM diminta hanya satu kali saja seperti e KTP.
Ditambahkan Roby selaku politisi PDI P ini, perpanjangan masa berlaku SIM dituding hanya ajang pemerasan. Sebab, saat pengurusan perpanjangan SIM bagi pemohon tidak ada yang urgen selain wajib bayar. “Jika sudah dibayar dan difoto, keluarlah SIM. Sedangkan pemeriksaan kesehatan tidak pernah dilakukan. Ini kan kesannya pemerasan yang dilegalkan,” ujar Andi Lumban Gaol menimpali.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Medan sudah melakukan inpeksi mendadak, Senin (5/9) ke biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) di Jalan Bilal Medan. Dimana Biro jasa ini memonopoli penerbitan sertifikat untuk syarat pengurusan SIM di Satlantas Medan.
Dari hasil sidak, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan. Seperti sarana dan prasarana selaku sekolah pelatihan mengemudi dinilai tidak memadai. Bahkan biaya sertifikat yang dibadrol Rp 420 ribu hingga Rp 520 ribu dituding hanya pemerasan.
Parahnya, pihak MSDC tidak dapat menunjukkan izin MSDC selaku sekolah pengemudi. Rombongan anggota komisi A yang dipimpin Roby Barus didampingi wakil Andi Lumban Gaol sekretaris Hamidah dan anggota Waginto, Umi Kalsum dan Asmui menuding biro jasa MSDC adalah illegal. Roby pun mengatakan pihaknya akan merekomendasi supaya MSDC ditutup karena ada unsur penipuan.
Roby menyayangkan, ada pihak yang mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat Medan saat bebaik hati mengurus SIM. Begitu juga Andi Lumban Gaol mengaku prihatin pada oknum pejabat di negeri ini yang terus berupaya memeras rakyat. “Kasihan rakyat bangsa ini, pelanggaran hukum yang dibenarkan, kesal Andi Lumban Gaol. Poldasu: Pemohon SIM Tak Wajib Urus Sertifikat di MSDC Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) menegaskan bahwa bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C dan Golongan A Polos tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan ditempat pelatihan dimanapun itu, karena hal tersebut sudah tertulis berdasarkan undang-undang kepolisian.
“Untuk angkutan umum seperti Bus, Truk dan sebagainya, setiap pemohon SIM-nya harus ada sertifikatnya, karena pengemudinya itu membawa penumpang dan keselamatan penumpang harus terjamin dibuat sopirnya,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/9).
Terkait tempat pelatihan MSDC yang saat ini ditunjuk sebagai rujukan Satlantas Polresta Medan untuk membuat sertifikat sebagai sarat pemohon Sim Golongan C dan A, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini tidak membenarkannya.
“Semua ada di undang-undang kepolisian, dan setiap pemohon SIM yang sudah mengurus sertifikat juga tidak serta merta bisa lulus saat menjadi Pemohon SIM di Satlantas,” ujarnya menerangkan.
Bahkan M.P Nainggolan juga mengatakan bahwa kepengurusan sertifikat itu harus merupakan lembaga yang sudah lulus sertifikasi. “Tidak hanya MSDC, setiap Lembaga yang sudah ada sertifikasi mengemudinya juga boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, terkait keberedaan MSDC dan banyaknya laporan dari masyarakat Kota Medan untuk mengurus sertifikat menjadi pemohon SIM, Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus bersama rekannya melakukan Sidak dan berencana akan mengusulkan penutupan Medan Safety Driving Centre (MSDC) yang diduga ikut melakukan monopoli penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
“MSDC ini enggak ada manfaatnya. Keberadaannya cuma akal-akalan aja. Jadi ini harus segera ditutup, masyarakat banyak yang melaporkan terkait mahalnya biaya itu,” ujar Roby saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke MSDC beberapa hari yang lalu menegaskan. (W08) (R02/W08)
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota
Sekda Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Turun Tangan, Pembangunan Huntap Palopat Pijor Koling Dikebut
kota