Jumat, 13 Maret 2026

Gatot Terima Tekanan dari DPRD Sumut

Administrator - Selasa, 23 Agustus 2016 02:32 WIB
Gatot Terima Tekanan dari DPRD Sumut

MEDAN | SUMUT24 Nurdin Lubis, Mantan Sekda Provsu serta Sekda Provsu Hasban Ritongga dan Mantan Kabiro Keuangan Baharuddin Siagian menjadi saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara tahun 2013, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8) dengan terdakwa Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho .

Baca Juga:

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang, Berlian Napitupulu dan Merry Purba (anggota majelis hakim), menjelaskan untuk mendapatkan dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 terhadap pemohon bantuan, ada tekanan legislatif terhadap Gubsu Gatot Pujonugroho.

“Hal ini menjadi satu pertimbangan, sehingga tidak dilakukan evaluasi terhadap permohonan bantuan untuk mendapatkan dana hibah dan dana bansos,” papar keduanya.

Pada persidangan tersebut, Hasban Ritonga memperlihatkan adanya bukti tekanan tertulis dari legislatif kepada majelis dan penuntut umum Tipikor di persidangan.

Adapun isinya, “apabila tidak dicairkan dana hibah dan bansos, maka pihak DPRD Sumut bakal mempergunakan hak interpelasi atau hak pertanyaan.”

“Bahwa itu fakta yang terjadi sesungguhnya dialami oleh sekda ketika Nurdin Lubis, bahwa ada penekanan legislatif kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho. Apabila tidak mencairkan permohonan bantuan hibah dan bansos maka anggota dewan akan mengajukan interpelasi,” sebut Hasban Ritonga dalam kesaksian di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Hasban pada saat kejadian itu selaku Asisten Umum dan Asset Pemprovsu, mengemukakan apa yang dilakukannya itu merupakan inisiatifnya sendiri, serta adanya bahasa Gubernur Sumatera Utara, Gatot kala itu bahwa apabila tak dicairkan dirinya bakal diinterpelasi. Kesaksian Hasban Ritonga ini pun juga dikuatkan Baharudin Siagian dan Nurdin Lubis.

Selain ketiga saksi, ada dua saksi yang lain dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Adalah Raja Indra Saleh, Kuasa PPKD Provsu dan Mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu, Mahmud Sagala.

Raja Indra Saleh, Kuasa PPKD Provsu juga mengutarakan, bahwa pihaknya hanya meneruskan apa yang telah disetujui. Sedangkan Mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu, Mahmud Sagala menegaskan ketika peristiwa dana hibah dan bansos tersebut terjadi dirinya sudah pensiun.

Ia pun mengatakan dalam pengesahan pencairan tersebut harus ada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Terpisah Mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho menepis semua keterangan keempat saksi soal adanya lembaga penerima, bahwa semua penerima dana hibah dan bansos sesuai dengan prosedur.

Dalam sidang sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho didakwa oleh tim JPU yang diketuai Rehulina Purba SH MH melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp2,8 miliar. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka Puasa Bersama KAHMI Sumut, Rico Waas Tegaskan Keterbukaan untuk Pembangunan Medan
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
Waketum Kadin: Kapolri Peduli Aktivis dan Bangun Sinergi dengan Mahasiswa
Kadin Gelar FGD Ship to Ship Transfer, Dorong Regulasi Bongkar Muat yang Dukung Iklim Investasi
Kapolda Sumut Buka Puasa Bersama Insan Pers, Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kebersamaan
komentar
beritaTerbaru