Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
MEDAN | SUMUT24 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang sempat berangkat ke Jakarta saat tim penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu hendak memeriksanya di Kabupaten Madina, rencananya Hari ini Rabu (10/8) akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 600 juta.
Baca Juga:
- Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
- Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro' wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
- Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan membenarkan bahwa Bupati Madina akan diperiksa sebagai saksi. “Iya Besok rencananya akan diperiksa,” ujarnya, Selasa (9/10).
Menurut perwira berpangkat dua melati emas ini, bahwa Dahlan Hasan masih diperiksa sebagai saksi, dan pemeriksaan kali ini untuk dimintai keterangannya sekaligus untuk kelengkapan pemberkasan, karena korban atau pelapor Tahjudin Pardosi sudah dimintai keterangannya dan dilakukan pemberkasan di Kabupaten Madina beberapa waktu lalu.
Sementara salah satu penyidik di Subdit Harda Bangtah yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa Dahlan Hasan Nasution, Rabu (10/8).
“Kasubdit tidak ada diruangan bang, kalau gak salah sudah keluar tadi, memang besok ada pemeriksaan Bupati Madina, kabarnya dipastikan hadir,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mendadak berangkat ke Jakarta saat mengetahui penyidik Subdit II Harda Bangtah hendak memeriksanya di Kabupaten Madina terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 600 juta.
Berangkatnya penyidik ke Kabupaten Madina sekaligus memeriksa korban Tahjudi Pardosi yang tidak bisa dimintai keterangannya di Poldasu, dikarenakan korban mengalami sakit struk, namun setelah pemeriksaan korban selesai, penyidik harus kembali ke Poldasu karena gagal memeriksa Bupati Madina yang diketahui berada di Jakarta.
“Seharusnya mereka diperiksa sekaligus, namun selesai kita memeriksa pelapornya, kita mendapat kabar bahwa terlapor Bupati Madina berada di Jakarta, oleh karena itu anggota tidak mungkin berlama-lama menunggu di Kabupaten Madina dan Saya minta balik ke Poldasu,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang saat ditemui wartawan akhir pekan kemarin.
Namun, lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Bupati Madina sekira Rabu Mendatang. “Rabu pekan depan, penyidik menjadwalkan pemanggilan Bupati Madina Dahlan Nasution,†ujarnya.
Dia menyebutkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dan penyidik akan melakukan pemberkasan (dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan) terhadap keterangan Dahlan Nasution.
“Meski diperiksa masih sebagai saksi, tapi bisa saja status Bupati Madina Dahlan Nasution ditingkatkan menjadi tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan nantinya dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,†sebutnya.
Selain terlapor Bupati Madina Dahlan Nasution, penyidik juga sudah melakukan pemberkasan terhadap pelapor Tahjudin Pardosi. Namun pemeriksaan dilakukan menggunakan bahasa daerah, karena selain kurang paham bahasa Indonesia, pelapor juga sedang dalam keadaan sakit stroke.
“Kalau pelapornya sudah di-BAP dan sekarang dia sedang sakit,†tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengakui, dalam pemeriksaan pertama, Dahlan Nasution mengaku menerima dana dari Tahjudin Pardosi, namun sebagian sudah dikembalikan.
Pemeriksaan Dahlan Nasution dilakukan, setelah dua saksi masing-masing Embalo Nasution dan Ismail Pardosi yang merupakan anak dari pelapor (Tahjudin Pardos.red) diperiksa kembali.
“Kita sudah memeriksa Embalo Nasution dan Lian sebagai saksi yang mengetahui penyerahan uang. Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Ismail Pardosi dan Embalo Nasution untuk dimintai keterangan. Setelah kedua saksi (Embalo dan Ismail red) kita periksa, selanjutnya Bupati Madina segera kita panggil,†jelas Frido.
Frido menyebutkan, penyerahan uang terjadi ketika Dahlan Nasution masih menjabat Wakil Bupati Madina. Jabatan bupati ketika itu dipangku Hidayat Batubara yang ditangkap KPK kasus suap. Kasus penipuan Rp 600 Juta yang diduga dilakukan Bupati Madina itu dilaporkan Tahjudin Pardosi. (W08)
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota
Sekda Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Turun Tangan, Pembangunan Huntap Palopat Pijor Koling Dikebut
kota
Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Arisan, Pengelola Bantah Tudingan Peserta
kota
Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional
kota
sumut24.co Tabagsel, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan perombakan besar dalam struktur organisasi melalui mutasi dan p
News
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota