Kamis, 30 Oktober 2025

Aziz Syamsuddin Ditahan KPK, Ini Diduga Kasusnya

Administrator - Jumat, 24 September 2021 23:47 WIB
Aziz Syamsuddin Ditahan KPK, Ini Diduga Kasusnya

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar. Dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Ketua KPK Firli menjelaskan kasus ini bermula Azis Syamsuddin dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Diertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.

Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, untuk menerima uang secara bertahap.

Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun
Bupati Asahan Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN, Komitmen Wujudkan ASN Berkinerja Unggul
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap
Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses.
Swasta Dukung Pemkab Deli Serdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui Forum CSR 2025
komentar
beritaTerbaru