Jumat, 19 Juni 2026

Terbukti "Suap" Anggota DPR-RI, KPK Tuntut Bupati Labura 2 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 18 Maret 2021 09:04 WIB
Terbukti
MEDAN | SUMUT24.co Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (55), dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, terbukti memberi uang  “suap” kepada anggota DPR RI. Sedangkan Agusman Sinaga (47), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab.  Labuhanbatu Utara (Labura), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Nota tuntutan itu disampaikan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/2021). Menurut Penuntut Umum KPK, Bupati Buyung  bersama dengan Agusman Sinaga dibantu Habibuddin Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Labura telah memberi uang suap kepada Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200 juta, Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta. Semula, terdakwa selaku Bupati Labura periode 2016-2021 mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 ke Kementerian Kesehatan. Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan, serta untuk sektor pendidikan, pembangunan irigasi dan jalan di Kab. Labura, Sumatera Utara. Lalu, untuk menggolkan usulan DAK, Bupati Buyung dan Agusman Sinaga serta Habibuddin Siregar minta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR-RI periode 2014 – 2019. Kemudian terhubung dengan Puji Suhartono dan Yaya Purnomo, aparatur negara Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Lebih lanjut, terdakwa Kharruddin Syah SE alias H. Buyung melalui Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar melakukan negosiasi dengan Irgan Chairul Mahfiz, Puji Suhartono  dan Yahya Purnomo di Jakarta. Lantas muncul kesepakatan, apabila terealisasi DAK APBN-P 2017 dan 2018, maka pihak Irgan, Puji dan Yahya mendapat sukses fee sebesar 7 persen. Hasilnya lumayan bagus, setidaknya DAK APBN-P TA 2017 yang  diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar,  direalisasikan Rp 44,9 milyar. Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas  Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp34.650.000.000. Nah, untuk memenuhi  fee 7 bagi pihak yang mengurus DAK, terdakwa meminta kepada para  kontraktor untuk membantu,  dengan janji pekerjaan pada Lanjutan Pembangunan RSUD Aek Kanopan. Perbuatan terdakwa bersama-sama Agusman Sinaga memberi Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200juta, Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp400 juta. Menurut KPK, kedua terdakwa melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Mian Muthe menunda persidangan hingga Kamis pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya.(zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Pengedar Sabu di Sentang, 1,98 Gram Disita
Menkomdigi Gandeng Anak Muda Medan Jadi Benteng Lawan Kejahatan Siber
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru