Senin, 24 Agustus 2026

Awasi Pengguna Medsos, Posting Tulisan, Foto Maupun Video Polda Sumut Oprasikan "Virtual Police"

Administrator - Rabu, 03 Maret 2021 12:02 WIB
Awasi Pengguna Medsos, Posting Tulisan, Foto Maupun Video Polda Sumut Oprasikan
MEDAN | SUMUT24.co Polda Sumatera Utara (Poldasu) siap mengedukasi masyarakat dalam mengoperasikan media sosial (Medsos) guna mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait setelah Mabes Polri resmi meluncurkan Virtual Police (Polisi Virtual). Untuk membangun ruang digital yang bersih, sehat dan bebas virus hoax. Penyebaran berita bohong layaknya virus yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran  media sosial  seolah menjadi wadah baru pembiakan virus berita bohong sehingga melahirkan berbagai fenomena ancaman disintegrasi dan rusaknya harmoni kehidupan masyarakat. “Kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. Dalam hal ini, Polda Sumut mengawasi langsung di media sosial,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (03/03/21). Dia menyebutkan, kehadiran polisi di media sosial ini juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video. “Apabila kita menemukan akun terkait ada bentuk tindak pidana seperti, menyebar berita hoax, Sara dan lain sebagainya, awalnya kita akan tegur. Teguran yang diberikan kepada akun medsos itu tidak di ruang publik melainkan lewat Direct Message (DM),” jelasnya. “Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan segera dihapus,” jelasnya lagi. Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, katanya, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri. “Kita menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum,” sebutnya. Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. “Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber,” ucapnya. Juru bicara Polda Sumut itu berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE. “Kita berharap masyarakat tidak sembarangan memposting di media sosial,” harap dia. Seperti diketahui, Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dipimpin Iptu P Tambunan, Tim Opsnal Polsek Medan Kota Ungkap Pelaku Pencurian IPhone
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
komentar
beritaTerbaru