Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
MEDAN|SUMUT24 Pasca meminta keterangan ratusan saksi di mako Brimob Poldasu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis(30/6) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui WahtsApp kepada SUMUT24, Kamis malam (30/6) membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersangka tersebut, selama 7 jam lamanya.
“Ya, mereka diperiksa dari pukul 10.00 Wib, hingga pukul 16.00 Wib,â€sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, KPK belum melakukan penahanan, meski ke tujuh orang itu sudah diperiksa denggan statusnya sebagai tersangka.
Ditanya, kapan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, Yuyuk belum dapat memastikanya. “Belum ada jadwal,” jawabnya singkat.
Ketujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Sebelumnya, dalam keteranganya, Yuyuk menyampaikan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya. (W01)
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota