Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten
sumut24.co MedanPemko Medan berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai bagian utama dari upaya me
kota
MEDAN|SUMUT24 Pasca meminta keterangan ratusan saksi di mako Brimob Poldasu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis(30/6) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
- Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten
- Pemkab Solok Teken Kerja Sama Dengan Kemenkumham dan PLN, Dorong UMKM dan Optimalisasi PAD.
- Wali Kota Medan Raih Penghargaan LPM Award 2026, Komitmen Dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Menuju Indonesia Mau
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui WahtsApp kepada SUMUT24, Kamis malam (30/6) membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersangka tersebut, selama 7 jam lamanya.
“Ya, mereka diperiksa dari pukul 10.00 Wib, hingga pukul 16.00 Wib,â€sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, KPK belum melakukan penahanan, meski ke tujuh orang itu sudah diperiksa denggan statusnya sebagai tersangka.
Ditanya, kapan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, Yuyuk belum dapat memastikanya. “Belum ada jadwal,” jawabnya singkat.
Ketujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Sebelumnya, dalam keteranganya, Yuyuk menyampaikan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya. (W01)
sumut24.co MedanPemko Medan berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai bagian utama dari upaya me
kota
Pemkab Solok Teken Kerja Sama Dengan Kemenkumham dan PLN, Dorong UMKM dan Optimalisasi PAD.
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan LPM Award 2026 atas dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat
kota
Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital
kota
SERGAI Sumut24.co Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara menggelar kegiatan Penanaman Tanaman Pohon Pelindung d
News
JAKARTA Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik In
Politik
Medan Bagi sebagian mahasiswa, hari pertama memasuki dunia perkuliahan mungkin identik dengan duduk di ruang kelas, berkenalan dengan te
Profil
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
kota
Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota