Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
Medan | Sumut24 Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, mulai 1 Juli 2016 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikenakan denda. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan dr Sudarto KS, AAK menyatakan, bila peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka pelayanan kesehatan diberhentikan.
Baca Juga:
Denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan tertunggak.
“Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta,” ujarnya didampingi Kepala unit pemasaran BPJS Kesehatan cabang utama Medan Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK, Rabu (29/6) di ruangannya.
Dia mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu yaitu peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp 80 ribu, telat bayar 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Iuran tertunggak Rp 80 ribu dikalikan 5 bulan berarti 400 ribu, ditambah iuran bulan berjalan Rp 80 ribu sehingga totalnya Rp 480 ribu.
“Ketika pada hari ke lima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp 10 juga. Maka, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 yang totalnya Rp 1.250.000,”jelasnya. Namun, sambungnya, ketentuan iuran dan denda dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keteranga dari instansi berwenang. “Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku 1 Juli 2016,” pungkasnya.(W04).
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota