Selasa, 25 Agustus 2026

KPK Sita Uang Rp16 Miliar dan 5 Mobil, Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Administrator - Senin, 21 Desember 2020 15:00 WIB
KPK Sita Uang Rp16 Miliar dan 5 Mobil, Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Jakarta I SUMUT24 KPK memperbarui daftar sitaan yang dilakukan penyidik saat menyelidiki kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, menyebut saat ini total uang yang disita penyidik ada Rp 16 miliar.

Baca Juga:

“Kemudian sebagaimana rekan tahu lokasi yang sudah digeledah ada 7, kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang-lebih ada sekitar Rp 16 M sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Setyo mengatakan saat ini penyidik masih mendalami beberapa hal terkait penyitaan ini. Dia juga mengatakan uang yang disita ada kemungkinan bertambah.

“Sementara untuk uang yang disita dr pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka, kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka itu (Rp 16 miliar), tidak tutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.

Selain uang, Setyo mengungkapkan, KPK saat ini telah menyita 5 mobil dalam kasus ini. Total sepeda juga saat ini bertambah semula ada 8 sepeda disita saat ini 9 sepeda.

“Kan mobil ada 5 unit yang disita. Ada 5 unit, kemudian sepeda 9; 8 di rumah dinas dan 1 yang dibawa dari Amerika, dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 7 tersangka, yaitu: Sebagai penerima: 1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP; 2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP; 3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP; 4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); 5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan 6. Amiril Mukminin (AM).

Sebagai pemberi: Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT DPP.

Kasus bermula setelah Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster. Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus menteri ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Sedangkan Safri (SAF), yang juga staf khusus menteri, menjabat wakil ketua pelaksana.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito menyambangi kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa ekspor benur hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. PT DPP diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp 731.573.564.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar diduga mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, senilai Rp 3,4 M. Uang tersebut diduga diperuntukkan buat keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru