Medan | Sumut24
Baca Juga:
Mulai 1 Juni 2016 Pegadaian Medan turunkan sewa modal 0,40% dari 1,15% menjadi 0,75% per 15 hari. Penurunan ini berlaku untuk produk gadai (Kredit Cepat Aman/KCA) dengan jaminan barang non emas seperti : kendaraan bermotor, alat rumah tangga, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda, dan barang non elektronik lainnya, penurunan sewa modal ini berlaku untuk pinjaman golongan B Rp. 550.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- dan golongan C Rp.5.100.000,- sampai dengan 20.000.000,-
Humas PT Pegadaian (Persero) lintong P. Panjaitan SE menyampaikan bahwa penurunan tarif sewa modal ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas atau barang gudang.
“Penurunan tarif ini membuktikan bahwa Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau. Di sisi lain penurunan tarif ini merupakan aksi nyata dalam mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian,” katanya, Senin (13/6).
Terutama yang berada di kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar. Untuk mengoptimalkan gudang inilah penerimaan barang barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi yang terus-menerus dilakukan.
“Jadi yang berlaku mulai 1 Juni 2016 adalah Kredit Besar Uang Pinjaman (Rp) Tarif Sewa Modal (per 15 hari) dari 50.000 s.d. 500.000 0,75 % 0,75 % 0,75 % 0,75 %, kemudian, 550.000 s.d. 5.000.000 1,15 % 0,75 % 1,15 % 0,75 %, kemudian 5.100.000 s.d. 20.000.000 1,15 % 1,15 % 1,15 % 0,75 %, kemudian 20.100.000 s.d. BMPK 1,00 % 1,15 % 1,15 % 1,15 %,” pungkasnya. (W04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News