Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja
NewsJakarta I SUMUT24
Baca Juga:
Kepercayaan nasabah adalah amanah dan jiwa dari system perbankan. Dunia perbankan menyediakan jasa dan produk finansial, dank arena itu mutlak memerlukan kepercayaan nasabah untuk menyimpan uang atau barang, data pribadi, investasi, transaksi, dan beragam aset lainnya. Terwujudnya kepercayaan serta kepuasan nasabah adalah hal utama bagi bisnis perbankan, dan telah memperkuat pembentukan reputasi bank sampai sekarang.
Lalu, bagaimana dunia perbankan bisa terus mengutamakan dan menjaga kepercayaan nasabah?
Bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabahnya dan hal tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank juga menjamin bahwa data pribadi yang telah diberikan ke bank tidak akan disebarkan ke pihak ketiga, termasuk keluarga, tanpa persetujuan nasabah.
Menjaga privasi nasabah telah menjadi komitmen dan bentuk profesionalisme dan bank akan mendapatkan kerugian antara lain; sanksi penjara, kerugian keuangan, kehilangan nasabah, dan rusaknya sebuah reputasi bila tidak menjaga data dan privasi nasabah. Namun, bukan hanya bank yang memiliki kewajiban untuk menjaga data dan privasi nasabah, karena nasabah juga perlu mengetahui hak mereka dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan privasi dan data pribadi nasabah.
Contohnya, nasabah perlu mengetahui pengecualian yang sangat ketat di mana bank wajib memberikan informasi dan data nasabahnya, karena bisa dikenakan sanksi jika tidak memberikan data nasabah untuk ketujuh pengecualian berikut, dan di luar ketujuh pengecualian ini, bank tidak akan memberikan data pribadi nasabah, termasuk ke keluarga.
Pertama, untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonsia atas permintaan Menteri Keuangan bisa mengeluarkan perintah tertulis untuk mendapatkan keterangan, bukti-bukti tertulis, dan surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu dari bank kepada pejabat pajak.
Pengecualian selanjutnya adalah untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
Sedangkan pengecualian ketiga adalah untuk kepentingan dalam perkara pidana, di mana polisi, jaksa dan hakim dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa.
Keempat adalah untuk perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. Dalam situasi seperti ini, Direksi bank bisa memberikan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan informasi lainnya yang relevan kepada pengadilan.
Selanjutnya, pengecualian juga diberikan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank bisa memberikan informasi keuangan nasabah kepada bank lain untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank. Pengecualian ini diberikan untuk mencegah kredit rangkap dan mengetahui keadaan dan status dari bank lain.
Keenam, data pribadi nasabah penyimpan dapat diberikan ke pihak lain atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang telah dibuat secara tertulis.
Pengecualian ketujuh adalah bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia. Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan bisa mendapatkan akses ke data pribadi nasabah dan memberikan akses tersebut ke orang lain sesuai dengan permintaan nasabah penyimpan.
Selain untuk menjaga kepercayaan serta keamanan data pribadi nasabah, sanksi atas kebocoran data pribadi nasabah juga diatur dalam Pasal 47 ayat (2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris,Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Komitmen dan prinsip bank untuk menjaga kepercayaan nasabah serta keamanan data pribadi nasabah akan terus menjadi prioritas. (*)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja
News
ASAHAN sumut24.co Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan.
News
ASAHAN sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus peredaran gelap narkotika. Pihak
Hukum
MEDAN sumut24.co Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tingkat Sumatera Utara tahun 2026 berlangsung khidmat dan tertib. Acar
News
Wabup Solok Jenguk Bocah Korban Penganiayaan
News
Polda Sumut Kerahkan 6359 Personil Untuk Pengamanan Hari Buruh 2026
News
Masjid Ar Rivai Raih Penghargaan Kemenag RI, Juara III Masjid Ramah Pemudik
kota
Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
kota
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jad
Hukum
Ketua Umum PP TPI Prof Dr Ismed Daniel Nasution Keikhlasan dan Pendidikan Jadi Kunci Membangun Generasi
kota