Sabtu, 22 Agustus 2026

Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19 di Sumut Rp20,23 Miliar

Administrator - Rabu, 24 Juni 2020 12:21 WIB
Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19 di Sumut Rp20,23 Miliar

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut mencatat, hingga 12 Juni 2020, sudah 415.917 debitur dengan total outstanding Rp 20,23 miliar yang restrukturisasi kreditnya disetujui. Nasabah yang terdampak virus corona ini didominasi debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 272.635 debitur dengan outstanding senilai Rp 13,014 miliar. Sisanya non UMKM sebanyak 143.282 debitur dengan outstanding Rp 7,223 miliar.

Dari jumlah debitur yang telah disetujui restrukturisasinya, sebagian besar debitur bank umum sebanyak 287.302 debitur dengan outstanding senilai Rp 16,052 miliar, disusul lembaga pembiayaan (leasing) sebanyak 125.655 debitur dengan outstanding Rp 4,040 miliat juta dan BPR sebanyak 2.961 debitur dengan outstanding senilai Rp 144 juta.

Kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman tidak berlaku untuk semua debitur. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi debitur yang dapat restrukturisasi telah dianalisis oleh masing-masing bank. Karena itu, yang mengajukan belum tentu akan disetujui. Akan dianalisis dulu,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Selasa (23/6/2020).

Di Sumut sendiri, per 12 Juni 2020, total yang mengajukan restrukturisasi kredit mencapai 455.229 debitur. Namun yang disetujui baru 415.917 debitur. Hal inilah, yang menurut Yusup, masih dalam tahap analisis. Apalagi proses untuk restrukturisasi bagi bank dan Industri Jasa Keuangan (IJK) non bank perlu waktu.

Untuk mendapatkan relaksasi kredit, jelas Yusup, debitur terlebih dulu mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan. “Tentu jumlah yang terdampak mungkin masih akan bertambah ke depannya. Kalau dari data kami, jumlah yang terdampak masih sebanyak 550.448 debitur dengan outstanding Rp 53,677 miliar. Namun karena pandemi corona masih belum berakhir, maka dampaknya masih akan ada terutama bagi pelaku UMKM,” kata Yusup. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
komentar
beritaTerbaru