Sabtu, 22 Agustus 2026

Perijinan Pembangunan Tower di Paloh Merbau, Kec Percut Sei Tuan Timbulkan Problema

Administrator - Rabu, 06 Mei 2020 00:28 WIB
Perijinan Pembangunan Tower di Paloh Merbau, Kec Percut Sei Tuan Timbulkan Problema
PERCUT SEI TUAN | SUMUT24.co Pembangunan Tower di Dusun XI, Paloh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang jadi menimbulkan problema, baik dari segi perijinannya maupun dengan warga sekitar. Pasalnya pembangunan tower milik salah satu jaringan seluler banyak warga yaga kecewa dengan kebijakan Kades Tanjung Rejo, Selamat yang tidak pernah melakukan musyawarah sebelum pengerjaan pembangunannya. Akan tetapi hanya meyodorkan secarik kertas putih dan pena agar warga membubuhkan tandatangan yang oleh warga sendi tidak mengetqhui apa maksys dan tujuan. Tidak hanya bermasalah dengan warga saja, permasalahan lain yakni terkait perijinan pembangunan tower tersebut sampai saat ini menjadi sorotan dari berbagai lapisan masyarakat dan media. Sebab, pengerjaan pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi ijin dari instansi terkait. Terkait hal itu, wartawan sudah bebarapa kali melakukan konfirmasi baik kepada Kades Tanjung Rejo, dan Camat Percut Sei Tuan tidak mau menjawab alias bungkam. Ironisnya lagi, walaupun diduga belum mengantongi ijin, pengerjaan bangunan tetap berjalan dan kini sudah mencapai 70 persen tanpa ada hambatan sedikitpun dari pihak yang berkompeten. Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi Aritonang yang dikonfirmasi terkait perijinan tower tersebut menjawab jika perijinan tower sudah ada. “Izin pembangunan tower sudah ada sekitar satu minggu yang lalu meski sebelumnya, kami (Sat Pol-PP) ada melakukan penyetopan karena ijin nya tidak ada,” kata Suriyadi Aritonang kemarin kepada wartawan yang dihubungi via seluler. Ironinya, keterangan Suriyadi Aritonang  sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Pengaduan, Kebijakkan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Harles Harahap, SH. Harles menyebutkan, bahwa masalah perijinan bangunan tower itu sampai saat ini belum ada. “Hingga sampai saat ini, perijinan bangunan tower itu belum ada,” terang Harles singkat kepada wartawan melalui via seluler. Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang, Haris Binar Ginting mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menanyakan ke bagian perijinan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru