Jumat, 01 Mei 2026

Perijinan Pembangunan Tower di Paloh Merbau, Kec Percut Sei Tuan Timbulkan Problema

Administrator - Rabu, 06 Mei 2020 00:28 WIB
Perijinan Pembangunan Tower di Paloh Merbau, Kec Percut Sei Tuan Timbulkan Problema
PERCUT SEI TUAN | SUMUT24.co Pembangunan Tower di Dusun XI, Paloh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang jadi menimbulkan problema, baik dari segi perijinannya maupun dengan warga sekitar. Pasalnya pembangunan tower milik salah satu jaringan seluler banyak warga yaga kecewa dengan kebijakan Kades Tanjung Rejo, Selamat yang tidak pernah melakukan musyawarah sebelum pengerjaan pembangunannya. Akan tetapi hanya meyodorkan secarik kertas putih dan pena agar warga membubuhkan tandatangan yang oleh warga sendi tidak mengetqhui apa maksys dan tujuan. Tidak hanya bermasalah dengan warga saja, permasalahan lain yakni terkait perijinan pembangunan tower tersebut sampai saat ini menjadi sorotan dari berbagai lapisan masyarakat dan media. Sebab, pengerjaan pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi ijin dari instansi terkait. Terkait hal itu, wartawan sudah bebarapa kali melakukan konfirmasi baik kepada Kades Tanjung Rejo, dan Camat Percut Sei Tuan tidak mau menjawab alias bungkam. Ironisnya lagi, walaupun diduga belum mengantongi ijin, pengerjaan bangunan tetap berjalan dan kini sudah mencapai 70 persen tanpa ada hambatan sedikitpun dari pihak yang berkompeten. Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi Aritonang yang dikonfirmasi terkait perijinan tower tersebut menjawab jika perijinan tower sudah ada. “Izin pembangunan tower sudah ada sekitar satu minggu yang lalu meski sebelumnya, kami (Sat Pol-PP) ada melakukan penyetopan karena ijin nya tidak ada,” kata Suriyadi Aritonang kemarin kepada wartawan yang dihubungi via seluler. Ironinya, keterangan Suriyadi Aritonang  sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Pengaduan, Kebijakkan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Harles Harahap, SH. Harles menyebutkan, bahwa masalah perijinan bangunan tower itu sampai saat ini belum ada. “Hingga sampai saat ini, perijinan bangunan tower itu belum ada,” terang Harles singkat kepada wartawan melalui via seluler. Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang, Haris Binar Ginting mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menanyakan ke bagian perijinan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
Wakil Bupati Asahan: Pengusaha Kayu Wajib Patuhi Batas Muatan, Jalan Kabupaten Aset Bersama
Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dari Malaysia, Kapolres Asahan: Potensi Selamatkan 5.000 Jiwa
May Day 2026, Bupati Asahan Terima 1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Wabup Solok Jenguk Bocah Korban Penganiayaan.
Polda Sumut Kerahkan 6359 Personil Untuk Pengamanan Hari Buruh 2026
komentar
beritaTerbaru