25 April -31 Mei 2020, Kereta Api Medan- Rantauprapat, Tanjungbalai, Siantar Berhenti Operasi
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Semua perjalanan Kereta Api (KA) Sri Bilah (Medan- Rantauprapat- Medan) Putri Deli (Medan- Tanjungbalai- Medan) dan Siantar Ekspres (Medan- Siantar- Medan) tidak dioperasikan sementara waktu, akibat wabah COVID-19 dan larangan mudik Lebaran mencegah penyebaran virus itu.
Demikian disampaikan Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Sabtu (25/4/2020).
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut, mengatakan, penghentian perjalanan KA yang sudah dimulai bertahap dan terakhir sejak 25 April- 31 Mei 2020 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang warga mudik di masa pandemi COVID-19.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, maka manajemen melakukan pengembalian uang tiket calon penumpang 100 persen.
Dia menegaskan saat ini, manajemen KAI Sumut hanya mengoperasikan KA lokal yakni Srilelawangsa relasi Medan- Binjai (pp) dan KA Cut Meutia Aceh serta KA angkutan barang.
Perjalanan KA Srilelawangsa juga sudah dikurangi sejak awal atau tinggal delapan dari 12 perjalanan (pp) normalnya.
Dengan langkah penghentian sementara perjalanan KA itu, manajemen KAI berharap bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di Sumut.
“KA angkutan barang sendiri tetap dioperasikan untuk tetap menjaga kelancaran keluar- masuk barang dari dan ke Medan khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Daniel.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News