TP PKK Sumut Monitoring PAAREDI di Tanjungbalai, RUMBIA Jadi Unggulan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
Medan | Sumut24 Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing adalah untuk mendorong iklim investasi karena diberikannya percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor.
Baca Juga:
Pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Maka dengan peraturan tersebut, ketua DPD REI Sumut, Umar Husin mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang aturan kepemilikan property bagi orang asing.
“Kepemilikan orang asing bukan berarti mereka diberikan sertifikat hak milik, tetapi hanya hak pakai, dan untuk di Sumut pasti kita dukung adanya program ini dan segera akan kita realisasikan,” katanya di Medan, Kamis (21/4).
Umar menambahkan, di Sumut sudah ditetapkan harga minimal hak pakai untuk orang asing adalah Rp 1 Milyar. Dan REI akan bangun sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah.
Wasekjend REI, Tomi Winstan mengatakan PP ini tentu didukung dan memang untuk persoalan kepemilikan orang asing sudah lama ditunggu untuk revisi PPnya, “saat ini sudah keluar PP terbarunya yang tentu kita harapkan akan memberi manfaat yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebenarnya secara pribadi Tomi mengaku inginkan adanya ketentuan wilayah dan zonasi yang boleh dimiliki oleh asing, apakah itu hanya diberlakukan untuk wilayah tertentu saja, atau mungkin zona wisata atau industri atau zona ekonomi khusus agar lebih spesifik dalam pembelian properti terutama terkait pembelian rumah tapak walaupun hanya Hak Pakai.
“Tetapi saya pikir untuk sementara ini kita lihat perkembangan seperti apa ke depannya, dan saya yakin suatu saat nanti kalau memang PP 103/ 2015 ini ternyata kurang memberikan manfaat kepada bangsa dan negara, pemerintah dapat merevisi PP ini lagi,” pungkasnya. (W04)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan sek
News
Komisi B DPRD Sumut Diduga Kecolongan, Ketua KTH Pantai Labu Firestey Disebut Eks Napi Kasus Curanmor
News
PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi di Samosir, Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC Samosir
kota
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
kota
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menyambut semangat kemerdekaan tak cukup merayakannya dengan seremoni nam
News
sumut24.coASAHAN, Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan anggota Kelompok Tani (Koptan) binaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT
News
Terima Penghargaan dari Kemendagri,Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
kota