Jumat, 03 Juli 2026

OJK Pacu Ekosistem Keuangan Digital dan Kripto Lewat Regulasi Adaptif

Administrator - Jumat, 03 Juli 2026 08:51 WIB
OJK Pacu Ekosistem Keuangan Digital dan Kripto Lewat Regulasi Adaptif
Is6
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah ini ditempuh melalui penguatan kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas sektor demi menciptakan industri keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.


Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Dalam sambutannya, Friderica mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi—mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset—membuka peluang besar sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi sektor keuangan.


"Kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan," ujar Friderica.


Ia menambahkan, penyempurnaan Regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK) menjadi bukti nyata komitmen negara. Regulasi ini dirancang agar adaptif terhadap dinamika model bisnis yang terus berubah sekaligus memperkuat ekosistem IAKD secara menyeluruh.


Pengembangan keuangan digital ini juga menjadi bagian dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, hingga peningkatan literasi keuangan.


Pertumbuhan Masif Pengguna Kripto dan FinTech

Data OJK mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan pada sektor keuangan digital dan aset kripto di Indonesia:


Sektor ITSK: Terdaftar 8 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan 130,78 juta hit konsumen, serta 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang melayani 18,29 juta pengguna.


Kemitraan Strategis: Hubungan kerja sama antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan melonjak hingga 1.346 kemitraan.

Aset Kripto & Digital: OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, 2 Bursa Aset Keuangan Digital, 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta 2 Pengelola Tempat Penyimpanan.

Jumlah Konsumen: Total pengguna aset keuangan digital dan kripto kini telah menembus angka 22,4 juta orang.

Untuk mengawal pertumbuhan ini, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Peta jalan ini diharapkan mampu membangun arah industri yang visioner dan menjawab kebutuhan ekonomi nasional.

Kita berkomitmen mewujudkan ekosistem IAKD Indonesia yang berdaulat dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta menstimulus pendalaman pasar keuangan," kata Adi.


Dukungan Legislatif untuk Keseimbangan Ekosistem

Dukungan penuh juga datang dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 berfungsi sebagai jangkar untuk menjaga keseimbangan inovasi dan proteksi.


"Legislasi ini dimaksudkan untuk mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri—khususnya optimalisasi aset digital kripto—sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna," pungkas Sari.


Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf Muhammad Neil El Himam, serta perwakilan akademisi dan pelaku industri kreatif digital. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK PERKUAT LITERASI KEUANGAN PEREMPUAN DI TEBING TINGGI UNTUK   DUKUNG KETAHANAN EKONOMI KELUARGA
Satgas PASTI Blokir 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin
OJK Rilis Kebijakan Fleksibel untuk Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Sektor PVML
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
komentar
beritaTerbaru