Sabtu, 21 Februari 2026

Tindak Tegas Manipulasi Pasar, OJK Beri Sanksi Denda Miliaran Rupiah kepada Influencer dan Tiga Pihak Lainnya

Administrator - Sabtu, 21 Februari 2026 09:34 WIB
Tindak Tegas Manipulasi Pasar, OJK Beri Sanksi Denda Miliaran Rupiah kepada Influencer dan Tiga Pihak Lainnya
sumut24.co - Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif berupa denda besar terhadap seorang pegiat media sosial (influencer) pasar modal dan tiga pihak lainnya. Langkah ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah periode perdagangan.

Baca Juga:

Penetapan sanksi ini merupakan komitmen nyata OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal demi menjaga integritas pasar.

Kasus Influencer Saham (Sdr. BVN)

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ia terbukti melakukan manipulasi harga dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial selama periode 2021–2022 pada saham-saham berikut:

- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): September & November–Desember 2021.

- PT MD Pictures Tbk (FILM): Januari–Desember 2021.

- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Maret–Juni 2022.

Metode BVN adalah :

- Manipulasi Pasar: Melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga semu (tidak berdasarkan kekuatan pasar asli).

- Penyebaran Informasi (Pump & Dump): Memberikan rekomendasi atau prediksi harga melalui media sosial. Saat pengikutnya (followers) bereaksi dengan melakukan transaksi, Sdr. BVN justru melakukan transaksi sebaliknya (menjual atau membeli) untuk keuntungan pribadi.

Komitmen Penegakan Hukum OJK

Seluruh pihak di atas dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengenaan sanksi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan industri Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara konsisten untuk melindungi investor dari praktik-praktik curang.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Luncurkan "GERAKS 2026", OJK Sumut Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Tapsel
OJK, LPS, dan BPS Perkuat Sinergi dalam SNLIK 2026: Targetkan Kualitas Data Nasional hingga Tingkat Provinsi
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, TPAKD Sumatera Utara Targetkan Perluasan Akses Keuangan di Sektor Produktif
Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dorong Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional
OJK Gandeng Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Lewat 8 Rencana Aksi
Ketua Dewan Komisioner dan Petinggi OJK Mengundurkan Diri
komentar
beritaTerbaru