sumut24.co - Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif berupa denda besar terhadap seorang pegiat media sosial (influencer) pasar modal dan tiga pihak lainnya. Langkah ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah periode perdagangan.
Baca Juga:
Penetapan sanksi ini merupakan komitmen nyata OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal demi menjaga integritas pasar.
Kasus Influencer Saham (Sdr. BVN)
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ia terbukti melakukan manipulasi harga dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial selama periode 2021–2022 pada saham-saham berikut:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): September & November–Desember 2021.
- PT MD Pictures Tbk (FILM): Januari–Desember 2021.
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Maret–Juni 2022.
Metode BVN adalah :
- Manipulasi Pasar: Melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga semu (tidak berdasarkan kekuatan pasar asli).
- Penyebaran Informasi (Pump & Dump): Memberikan rekomendasi atau prediksi harga melalui media sosial. Saat pengikutnya (followers) bereaksi dengan melakukan transaksi, Sdr. BVN justru melakukan transaksi sebaliknya (menjual atau membeli) untuk keuntungan pribadi.
Komitmen Penegakan Hukum OJK
Seluruh pihak di atas dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengenaan sanksi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan industri Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara konsisten untuk melindungi investor dari praktik-praktik curang.(Rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News