Rabu, 04 Februari 2026

Ketua Dewan Komisioner dan Petinggi OJK Mengundurkan Diri

Administrator - Jumat, 30 Januari 2026 09:33 WIB
Ketua Dewan Komisioner dan Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Pengunduran diri massal jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar, beserta sejumlah Kepala Eksekutif dan Deputi Komisioner .(Foto.net)
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Publik sektor keuangan dikejutkan dengan pengunduran diri massal jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar, beserta sejumlah Kepala Eksekutif dan Deputi Komisioner secara resmi menyatakan berhenti dari jabatan mereka pada Jumat (30/01/2026).


Langkah ini diambil di tengah upaya lembaga dalam melakukan pemulihan sektor keuangan nasional. Berikut adalah poin-poin penting terkait dinamika kepemimpinan di tubuh OJK.

Daftar Pimpinan yang mengundurkan diri yaitu :
Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner OJK.
Mirza Adityaswara – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Melansir laman resmi OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab moral demi mendukung proses pemulihan yang sedang dibutuhkan sektor keuangan.

Secara formal, permohonan berhenti telah diajukan sesuai dengan mekanisme hukum yang tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan administratif.

Meskipun terjadi perombakan kepemimpinan besar-besaran, OJK memberikan jaminan penuh kepada publik dan pelaku pasar. Lembaga memastikan bahwa dinamika internal ini tidak akan mengganggu fungsi, tugas, maupun kewenangan dalam mengawasi stabilitas sektor jasa keuangan.

Untuk menjaga ritme organisasi, OJK telah menetapkan langkah-langkah strategis:

- Pengalihan Tugas: Tanggung jawab Ketua DK, KE PMDK, dan DKTK sementara waktu akan diambil alih sesuai tata kelola yang berlaku agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

- Keberlangsungan Kebijakan: Tugas Wakil Ketua DK akan dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan guna menjaga pengawasan yang ketat bagi pelaku industri.

- Stabilitas Ekonomi: OJK memastikan seluruh aktivitas kelembagaan dalam mengawal stabilitas ekonomi nasional tidak terpengaruh oleh transisi ini.

OJK menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Upaya ini diprioritaskan untuk menjaga integritas lembaga serta mempertahankan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar selama masa transisi kepemimpinan berlangsung.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Gandeng Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Lewat 8 Rencana Aksi
OJK Seret Bos Pinjol PT CMB ke Kejaksaan Atas Dugaan Data Fiktif Rp12 Miliar
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Berhasil Kembalikan Rp161 miliar ke Masyarakat Korban Scam
OJK dan Bareskrim Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti Scam Centre
Ketahanan Sektor Keuangan Indonesia 2026, IHSG Cetak Rekor dan Perbankan Semakin Solid
OJK Perkuat Keamanan Siber BPR & BPRS melalui Regulasi Penyelenggaraan Teknologi Informasi Terbaru
komentar
beritaTerbaru