Minggu, 03 Mei 2026

Bank Indonesia Terbitkan PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil dan Pembayaran Impor

Administrator - Rabu, 02 Agustus 2023 10:20 WIB
Bank Indonesia Terbitkan PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil dan Pembayaran Impor

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.

Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:

a. Sejalan dengan PP DHE SDA;

b. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan

c. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing; Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing; Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4) Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1) Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4). Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.

PBI ini mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.(red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Milad ke-109 Aisyiyah : Pengajian Akbar di Rawang Lama Warnai Perjuangan Satu Abad Lebih
Kebakaran Hebat di Siabu! Tiga Rumah di Desa Lumban Pinasa Ludes Dilalap Api dalam Hitungan Menit
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
Patroli Malam Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba hingga Penyakit Masyarakat, Hasilnya Nihil Temuan
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Wakil Bupati Asahan Buka Musda XVIII IPA, Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Masa Depan
komentar
beritaTerbaru