Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penetapan itu terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Kantor KPPU Pusat Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
“Penetapan dikeluarkan setelah memeroleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU,†sebut Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskannya, kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II.
Sebelumnya, kata Lukman, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dilakukan PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M. Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.
Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I. Sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.
Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar. Hal itu menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
Kemudian, perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen). Penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M.
Selain itu, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M. Pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
Ia juga menyebut, perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.
Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.
Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.
“Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud,” ujar Sungkar.Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima) anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut.(red-1)
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
sumut24.co DeliserdangAcara penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom yang berlokasi di Jalan H.M. Puna
Umum
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News