Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Jakarta I Sumut24. CO
Baca Juga:
PT Shopee International Indonesia (Shopee) melaksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam surat peringatan tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia .
Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan perbaikan peringatan tertulis I berakhir , Rabu (7/6) di Jakarta.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam ketentuan pernyataan persetujuan ketentuan layanan dan kode etik mitra pengemudi Shopeefood.
Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap I dan tahap II, KPPU mengeluarkan surat peringatan tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia.
Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pengemudi Shopeefood.
Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 mitra pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.
Mitra pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari mitra pengemudi tidak melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan layanan mitra pengemudi.
Selain itu, mitra pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai ketentuan layanan mitra, kode etik dan prosedur banding di aplikasi mitra pengemudi.
Terkait ketentuan layanan mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan peringatan tertulis I yang disampaikan.
Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara kemitraan dan mengeluarkan penetapan komisi atas perkara dimaksud.(red)
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
kota
Pelindo Belawan Peringati Hari Pelaut Sedunia 2026, Resmikan Shuttle Service untuk Tingkatkan Layanan Awak Kapal
kota
Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari SeIndonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
kota
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus mempercepat pemulihan jalur Saluran
News