Jumat, 26 Juni 2026

KPPU Ajak Warga Sidoreja Labuhanbatu Manfaatkan Peluang Kemitraan dan Tingkatkan Kompetensi

Administrator - Jumat, 05 Mei 2023 08:28 WIB
KPPU Ajak Warga Sidoreja Labuhanbatu Manfaatkan Peluang Kemitraan dan Tingkatkan Kompetensi

Labuhanbatu I Sumut24. CO

Baca Juga:

KPPU RI bersama Komisi VI DPR RI menyambangi warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi”, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dan Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih yang hadir melalui zoom meeting, serta menampilkan paparan dari Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) Binsar M. Simatupang.

Dalam sambutannya yang diwakili oleh Agus Haryanto, Martin Manurung menyebutkan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha UMKM yang ada di Kelurahan Sidorejo untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar dan meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM dan Koperasi.

Sementara Guntur Syahputra mengatakan bahwa KPPU RI bersama komisi VI DPR RI sudah menyiapkan program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi untuk pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan kegiatan pengawasan kemitraan.

Dalam paparannya, Binsar M Simatupang menyampaikan pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB. Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar. Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka hadir KPPU untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha. Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.

Mengakhiri paparan, Ridho menerangkan bahwa melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU. Atau dapat melalui Dinas yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk ditindaklanjuti.(red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
Pelindo Belawan Peringati Hari Pelaut Sedunia 2026, Resmikan Shuttle Service untuk Tingkatkan Layanan Awak Kapal
komentar
beritaTerbaru