Jumat, 01 Mei 2026

Aneh, PT KAI Beri Izin Membangun Pasar Timah

Administrator - Rabu, 30 Agustus 2017 14:43 WIB
Aneh, PT KAI Beri Izin Membangun Pasar Timah

SUMUT24 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang kedua atas gugatan pedagang Pasar Timah. Dalam persidangan tertutup tersebut Majelis Hakim PTUN Jimmy Claus Pardede memutuskan gugatan pedagang sudah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke persiapan pokok perkara.

Baca Juga:

Usai sidang kuasa hukum pedagang Pasar Timah M. Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPPT) Ahmad dan pedagang yang hadir mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat.

“Kita kecewa, pihak tergugat tidak juga datang memenuhi panggilan PTUN. Padahal kita ke sini untuk meminta kepastian hukum atas IMB yang dikeluarkan atas pasar Timah,” tegas M ungkap Asril Siregar.

Menurutnya, selama ini pedagang sudah menentang revitalisasi pasar Timah karena akan dijadikan pasar modern. Ia juga sangat menyayangkan atas keluarnya IMB tersebut, sebab selama ini di lahan yang akan dibangun tidak pernah ada kajian Amdalnya.

Dikatakannya hingga saat ini, peruntukan Jalan timah masih tetap berfungsi sebagai jalan. Dan diketahui pihak PTKAI sudah memberi izin untuk mendirikan bangunan.

“Seperti diketahui IMB tersebut telah keluar, dan telah mendapatkan persetujuan dari PTKAI. Namun menurut Info yang saya dengar, IMB ini terbit berguna untuk menyakinkan pembeli yang akan membeli bangunan tersebut,” bebernya.

Padahal PTKAI ketika melakukan penggusuran kepada warga pinggiran Pasar Timah, PTKAI melayangkan surat pemberitahuan bahwa akan dibangun perlintasan kereta api. Namun kenyataan di lapangan bahwa jalur rel kereta api tersebut dijadikan bangunan yang diketahuin akan dijadikan mall.

“PTKAI seharusnya jangan mengedepankan pengusaha, sebab diketahui di Pasar Timah, ini bakal jadi mall, sebab brosurnya sudah mereka buat dan mereka sebarkan. Dan pembangunan di Pasar Timah tersebut juga telah melanggar jalur hijau,” katanya.

Ketika hal ini dikonfirmasi SUMUT24 kepada Humas PTKAI Divre I Sumut-Aceh M Ilud Siregar melalui telepon selulernya, nadanya tersambung namun tidak menjawab. Begitu juga ketika di WA (Whatsaap) ke no +62 813-4338-xxxx, dibaca namun tidak dibalas. Dan sampai berita ini diterbitkan, Humas PTKAI tidak menjawab pertanyaan wartawan SUMUT24. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Marga Siburian Hadiri Paskah Nasional Paboras Indonesia di Deli Serdang
Rico Waas: Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Berperan Bentuk Karakter Generasi Muda
Columbia Asia Aksara Resmikan Trauma Centre Terintegrasi 24 Jam
PHI Soroti Sinkronisasi Data Perusahaan dengan Fakta di Lapangan
Realisasi PAD Sumut Lampaui 26%, Pemprov Sumut Optimistis Target Tahunan Tercapai
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
komentar
beritaTerbaru