Program Kerja TPAKD Deli Serdang 2026 Fokus pada 4 Pilar Utama
Program Kerja TPAKD Deli Serdang 2026 Fokus pada 4 Pilar Utama
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Puluhan orang yang mengatasnamakan Pemegang Polis Asuransi korban gagal bayar klaim yang tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), berunjukrasa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Rabu (25/5/2022).
Dari amatan wartawan di lapangan, dalam menyuarakan aspirasinya, para Pemegang Polis ini tampak menggelar mimbar bebas di depan pagar kantor sambil membentang spanduk berisi sejumlah tuntutan, diantaranya “Tangkap !!! Penyalahgunaan dana nasabah AJB Bumiputera 1912 dan dugaan gratifikasi dalam Pengelolah Statuter (PS 2016-2018).”
Ahmad Suriadi selaku Ketua PKBI dalam orasinya mengatakan, mereka sengaja mendatangi Kejatisu untuk mengadukan nasib mereka yang semakin tidak jelas.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta perlindungan hukum atas tindakan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK) Republik ini baik secara bersama-sama atau perseorangan.
“Pimpinan OJK yakni, Ketua Dewan Komisioner berinisial WS, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II berinisial MI dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB berinisial R, terhadap penyelesaian gagal bayar klaim pemegang polisi/nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912 harus bertanggungkawab, karena mengakibatkan para pemegang polis menjadi korban,” ungkapnya.
Ahmad juga menuding, perbuatan para oknum pimpinan di asuransi tersebut telah merugikan negara dari sisi perekonomian.
Untuk itu, lewat pernyataan sikapnya, para pemegang polis ini mengajukan sejumlah tuntutan diantaranya : 1. Segera lakukan fit and proper test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan yang sudah melengkapi persyaratannya. 2. Setelah terbentuk BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian/pembayaran klaim pemegang polisi dapat terlaksana. 3. Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB 1912 4. Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB 1912 5. Pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018. 6. Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan. 7. Pertanggungjawabkan pernyataan sdr. Riswinandi, pejabat OJK kepada pemegang polis atas pernyataannya di media Tempo.co dan CNBC Indonesia pada tanggal 02 Februari 2022 serta di Investor Daily pada tanggal 03 Februari 2022 yang membuat resah dan gaduh. 8. Segera perintahkan AJB 1912 membayar klaim pemegang polis.
“Apabila tidak ada pertanggungjawabannya, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan berita bohong tersebut,” tegasnya.
Sementara, usai menyampaikan sejumlah tuntannya, 5 orang perwakilan massa akhirnya diterima pihak Kejatisu untuk menyerahkan secara resmi berkas permasalahan yang membuat nasabah se Indonesia kehilangan haknya mencapaian triliunan rupiah.(W02)
Program Kerja TPAKD Deli Serdang 2026 Fokus pada 4 Pilar Utama
kota
Polresta Deli Serdang Lakukan Pembinaan kepada 5 anak dibawah umur yang Hendak Tawuran
kota
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
kota
Hari pertama Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Solok Kunjungi Masjid Darussalam Titian Batu Cupak
kota
sumut24.co ASAHAN, Respons cepat Polres APolressahan kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, per
News
RAMADHAN KEENAM, BAKOPAM SUMUT TERUS TEBAR SEMBAKO DI MEDAN AREA
kota
Medan, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kapasitas akademik denga
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Yonif TP954 yang dib
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utar
News
Ahmadi Darma Apresiasi Inisiatif Pemuda, Gema Takbir 1447 H Siap Digelar di Tanjung Beringin
kota