Minggu, 03 Mei 2026

Pemilik Usaha KUD Meranti Miliki Izin Usaha Pupuk Organik NPK Cap Dua Badak Dari Pemerintahan

Administrator - Minggu, 22 Mei 2022 09:22 WIB
Pemilik Usaha KUD Meranti Miliki Izin Usaha Pupuk Organik NPK Cap Dua Badak Dari Pemerintahan

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Pemilik Usaha Pupuk Organik NPK Cap Dua Badak yang pemasaranya di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan mengakui mengantongi izin usaha dari pemerintahan.

Hal tersebut dikatakan pemilik KUD Meranti, Sunarti kepada awak media, Minggu (22/05/2022) saat dikonfirmasi, beliau mengatakan, bahwa usaha miliknya telah terdaftar TDP dan SIUP:NO:503/SWP/PK/PDMPPTSP/1330/X/2017 dengan nama Perusahaan KUD Meranti, penanggungjawab Bapak Legimin, beralamat dijalan ikan sibaro, Kel Sidomukti, Kec Kisaran Barat, Kab.Asahan, Sumut, sehingga dirinya merasa tidak ada yang perlu ragukan lagi tentang usaha miliknya.

“Sebelum saya bukan usaha pupuk organik ini, saya sudah mempersiapkan surat izinnya, semua itu demi kenyamanan dalam menjalankan usaha saya ini”, ucap Sunarti.

Ibu Sunarti merupakan Warga BP. Mandoge juga mengatakan, bahwa Camat Meranti, Drs Sugeng Surya Saragih telah mengetahui usaha ini dan sudah pernah datang ke KUD Meranti.

“Bapak Camat Meranti sudah pernah hadir ke gudang KUD ini, melihat langsung bagaimana mengelola usaha pupuk organik”, ucap Sunarti

Terkait gudang KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai tempat usaha pupuk organik, Sunarti menjelaskan, bahwa dirinya menyewa gudang KUD dari Sunardi, Warga Dusun IV, Kecamatan Meranti yang merupakan Ketua KUD Meranti tersebut.

“Gudang KUD saya sewa sudah 6 tahun lebih, dan sebelum saya sewa sudah lama kosong atau tidak ada aktivitas lagi di dalam gudang ini”, ungkap Sunarti. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Buka OSN 2026, Soroti Sarana Sekolah hingga Kekurangan Guru
Keberangkatan 198 Calon Jamaah Haji Tahun 2026 dilepas ‎Bupati Solok.
Bupati Solok Tinjau Gotong Royong Persiapan Penilaian Dasawisma Lomba PKK 2026
Peninjauan Kembali Kasus Pengadaan APD COVID-19 Provinsi Sumatera Utara: AMMI Yakin Dibebaskan.
Hardiknas 2026: Pendidikan Ditegaskan sebagai Janji Kemerdekaan
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
komentar
beritaTerbaru