Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
kota
Medan | Sumut24
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin kepastian hukum untuk para pengusaha di Sumut. Dan revisi Undang-undang Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau mengganggu pengusaha dalam kegiatan usahanya. Bahkan KPPU akan melakukan penguatan kepastian hukum berusaha dan meningkatkan iklim investasi.
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.
“Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU No 5/1999 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha, sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya,” katanya di Medan, Selasa (25/10/2016).
Seperti pada rencana perubahan pasal pengenaan denda menjadi maksimal 30% dari hasil penjualan. Penerapan denda itu tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya.
Praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.
“Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung,” ujarnya.
Praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya, lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.
Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.
Dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.
Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Abdul Hakim berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya.
“Modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum perlu diperkuat. Penguatan kewenangan KPPU ini untuk mengungkap praktik-praktik kartel dan harus segera dipenuhi,” pungkasnya.(W04)
Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
kota
Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Pemanfaatan Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026 di Hadiri Bupati Solok
kota
Langkat sumut24.co Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhad
News
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan PertaminaBPH
kota
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
kota
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
kota
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Batangtoru Temukan Dugaan Alat Isap Sabu di Muara Batangtoru
kota
Polisi Sahabat Umat! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gelar Edukasi Kamtibmas di Masjid Raya AlAbror
kota
Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tengah Malam! Pengedar Sabu di Pijarkoling Simpan Barang Bukti 23,84 Gram
kota
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto Perkuat Sinergi dengan Kajari Sibuhuan, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan
kota