Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Jakarta I Sumut24.CO Semenjak diluncurkan pada Oktober 2021 lalu, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atau YPSSI telah menyampaikan santunan kepada para mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim. Terhitung hingga 18 Januari 2022, terdapat 12 klaim yang telah diselesaikan oleh YPSSI baik untuk pengemudi maupun penumpang.
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
YPSSI sebagai program santunan kecelakaan yang didirikan oleh Maxim Indonesia menjadi salah satu wujud kepedulian Maxim terhadap mitra layanan maupun pengguna setianya. YPSSI berfokus pada pemberian amal dan santunan untuk penumpang maupun mitra layanan Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat menggunakan layanan Maxim.
Kasus kecelakaan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari kecelakaan ringan hingga kasus kematian. Seperti yang terjadi di kota Pekanbaru dimana pengemudi mengalami kecelakaan lalu lintas, hingga kasus pembunuhan yang terjadi pada mitra pengemudi Maxim di Kota Padang.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan pada penumpang terjadi di Kota Cirebon dimana penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga melukai pelipis dan lengannya yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi lain yang melawan arus lalu lintas.
Saat ini, dana yang berhasil disalurkan kepada mitra pengemudi dan penumpang adalah sebesar Rp98,000,000 dan telah diterima dengan baik sesuai dengan klaim yang diajukan melalui kantor cabang Maxim maupun melalui alamat e-mail YPSSI.
Adapun kasus klaim santunan terbesar adalah senilai Rp50,000,000. Prosedur pengajuan klaim santunan dapat dilakukan melalui kantor cabang Maxim terdekat di kota masing-masing dengan membawa bukti berupa dokumen-dokumen pendukung beserta tagihan rumah sakit yang akan diajukan.
Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan cara mengirimkan e-mail melalui info@ypssisocial.org. Diharapkan kehadiran YPSSI dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mitra pengemudi beserta pengguna layanan Maxim. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, silakan kunjungi www.ypssisocial.org. (red)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota