Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
MEDAN| SUMUT24.CO Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) kota Medan H. Rudi Suntari, Sag., MM mengatakan, Pengusaha Potong Hewan Sapi dan Kambing jangan mengorbankan pedagang daging yang ada dipasar-pasar kota Medan, karena kesehatan daging dipotong diluar pengawasan dari Rumah Potong hewan Kota Medan. Hal itu disampaikannya usai melaksanakan kunjungan ke Pasar Belawan Selasa (23/12/2021), pasca kunjungan Walikota Medan Muhammadi Bobby Afif Nasution, SE., MM ke Pasar Sei Sikambing CII Medan, Selasa (22/12/2021).
Baca Juga:
Disebutkan Rudi kepada wartawan Rabu (23/12/2021), saat kunjungan Walikota Medan terungkap ternyata masih banyak daging yang masuk ke kota Medan bukan berasal dari PUD RPH Kota Medan. Karena daging yang dipotong dari PUD RPH Kota Medan disetiap meja dipasar ditandai dengan plakat PUD RPH Kota Medan dan setiap harinya diberikan karcis potongan karcis dari petugas PUD RPH Kota Medan.
“Pedagang yang menjual daging di pasar-pasar kota Medan, yang pemotongan hewan nya diluar PUD RPH Kota Medan, atau pemeriksaan kesehatan (post mortem) daging nya tidak melalui PUD RPH Kota Medan berarti sudah melanggar Peraturan Daerah Kota No 6 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah potong Hewan Kota Medan,†ungkapnya.
Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syarif Harahap, S.Sos dan H Rudi Suntari, SAg, MM saat melakukan peninjauan ke Suzuya Superstore salah satu pasar modern karena daging yang dpasarkan tidak dari RPH Kota Medan. (Foto: Dok. PUD RPH Kota Medan)
Ditambahkannya, maka dalam waktu dekat PUD RPH Kota Medan bersama PUD Pasar dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Kota Medan dalam waktu dekat segera melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran daging dari luar Kota Medan dan pos mortemnya tidak melaui RPH Kota Medan. Karena hal itu merupakan pelanggaran Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021.
“Sebab fungsi dan keberadaan PUD RPH Kota Medan menjamin daging asuh (aman sehat utuh dan halal) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat kota Medan,†tegasnya.
Selain itu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syafril Harahap, S.Sos dan H rudi suntari, S.Ag.,MM juga melaksanakan kunjungan guna pemantauan peredaran daging dipasar modern diantaranya Suzuya Superstore Medan (rel)
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
Peringati Hari Santri, Ibnu Hajar Ajak Santri Karya Nyata untuk Bangsa
News
Hari Santri Nasional 2026, Ketum PP TPI Medan Ismet Danial Nasution Ajak Santri Perkuat Akhlak dan Nasionalisme
News
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News