Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
MEDAN| SUMUT24.CO Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) kota Medan H. Rudi Suntari, Sag., MM mengatakan, Pengusaha Potong Hewan Sapi dan Kambing jangan mengorbankan pedagang daging yang ada dipasar-pasar kota Medan, karena kesehatan daging dipotong diluar pengawasan dari Rumah Potong hewan Kota Medan. Hal itu disampaikannya usai melaksanakan kunjungan ke Pasar Belawan Selasa (23/12/2021), pasca kunjungan Walikota Medan Muhammadi Bobby Afif Nasution, SE., MM ke Pasar Sei Sikambing CII Medan, Selasa (22/12/2021).
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Disebutkan Rudi kepada wartawan Rabu (23/12/2021), saat kunjungan Walikota Medan terungkap ternyata masih banyak daging yang masuk ke kota Medan bukan berasal dari PUD RPH Kota Medan. Karena daging yang dipotong dari PUD RPH Kota Medan disetiap meja dipasar ditandai dengan plakat PUD RPH Kota Medan dan setiap harinya diberikan karcis potongan karcis dari petugas PUD RPH Kota Medan.
“Pedagang yang menjual daging di pasar-pasar kota Medan, yang pemotongan hewan nya diluar PUD RPH Kota Medan, atau pemeriksaan kesehatan (post mortem) daging nya tidak melalui PUD RPH Kota Medan berarti sudah melanggar Peraturan Daerah Kota No 6 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah potong Hewan Kota Medan,†ungkapnya.
Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syarif Harahap, S.Sos dan H Rudi Suntari, SAg, MM saat melakukan peninjauan ke Suzuya Superstore salah satu pasar modern karena daging yang dpasarkan tidak dari RPH Kota Medan. (Foto: Dok. PUD RPH Kota Medan)
Ditambahkannya, maka dalam waktu dekat PUD RPH Kota Medan bersama PUD Pasar dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Kota Medan dalam waktu dekat segera melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran daging dari luar Kota Medan dan pos mortemnya tidak melaui RPH Kota Medan. Karena hal itu merupakan pelanggaran Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021.
“Sebab fungsi dan keberadaan PUD RPH Kota Medan menjamin daging asuh (aman sehat utuh dan halal) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat kota Medan,†tegasnya.
Selain itu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syafril Harahap, S.Sos dan H rudi suntari, S.Ag.,MM juga melaksanakan kunjungan guna pemantauan peredaran daging dipasar modern diantaranya Suzuya Superstore Medan (rel)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota