KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
MEDAN| SUMUT24.CO Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) kota Medan H. Rudi Suntari, Sag., MM mengatakan, Pengusaha Potong Hewan Sapi dan Kambing jangan mengorbankan pedagang daging yang ada dipasar-pasar kota Medan, karena kesehatan daging dipotong diluar pengawasan dari Rumah Potong hewan Kota Medan. Hal itu disampaikannya usai melaksanakan kunjungan ke Pasar Belawan Selasa (23/12/2021), pasca kunjungan Walikota Medan Muhammadi Bobby Afif Nasution, SE., MM ke Pasar Sei Sikambing CII Medan, Selasa (22/12/2021).
Baca Juga:
Disebutkan Rudi kepada wartawan Rabu (23/12/2021), saat kunjungan Walikota Medan terungkap ternyata masih banyak daging yang masuk ke kota Medan bukan berasal dari PUD RPH Kota Medan. Karena daging yang dipotong dari PUD RPH Kota Medan disetiap meja dipasar ditandai dengan plakat PUD RPH Kota Medan dan setiap harinya diberikan karcis potongan karcis dari petugas PUD RPH Kota Medan.
“Pedagang yang menjual daging di pasar-pasar kota Medan, yang pemotongan hewan nya diluar PUD RPH Kota Medan, atau pemeriksaan kesehatan (post mortem) daging nya tidak melalui PUD RPH Kota Medan berarti sudah melanggar Peraturan Daerah Kota No 6 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah potong Hewan Kota Medan,†ungkapnya.
Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syarif Harahap, S.Sos dan H Rudi Suntari, SAg, MM saat melakukan peninjauan ke Suzuya Superstore salah satu pasar modern karena daging yang dpasarkan tidak dari RPH Kota Medan. (Foto: Dok. PUD RPH Kota Medan)
Ditambahkannya, maka dalam waktu dekat PUD RPH Kota Medan bersama PUD Pasar dan Perangkat Daerah terkait Pemerintah Kota Medan dalam waktu dekat segera melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran daging dari luar Kota Medan dan pos mortemnya tidak melaui RPH Kota Medan. Karena hal itu merupakan pelanggaran Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021.
“Sebab fungsi dan keberadaan PUD RPH Kota Medan menjamin daging asuh (aman sehat utuh dan halal) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat kota Medan,†tegasnya.
Selain itu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan PUD RPH Kota Medan Harisandi Syafril Harahap, S.Sos dan H rudi suntari, S.Ag.,MM juga melaksanakan kunjungan guna pemantauan peredaran daging dipasar modern diantaranya Suzuya Superstore Medan (rel)
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota