Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Medan I Sumut24.co Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga, tindakan Pertamina Marketing Operation Regioan (MOR) I Sumbagut menaikkan harga BBM nonsubsidi, di wilayah Provinsi Sumatera Utara merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
“Alasan mereka (Pertamina-red) menaikkan harga BBM nonsubsidi, karena berdasarkan Pergub No.1 Tahun 2021 tentang penetapan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), yang dipaksakanâ€, ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Minggu ( 04/04/2021).
Sesuai Kepmen ESDM Nomor: 62.K / 12 / MEM / 2020 tertanggal 28 Februari 2020, lanjut Andi Nasution, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) bukan merupakan salah satu unsur rumus harga jual eceran BBM Umum dan Minyak Solar.
“Selama ini, Pertamina bersikukuh enggan menurunkan harga BBM karena harus mengikui aturan utama dari Pemerintah yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 62.K / 12 / MEM / 2020 tersebut.Tetapi, ketika menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara, Pertamina tidak mengikut aturan main tersebut. Dalih kenaikan PBBKB, akal-akalan saja â€, ujar Andi Nasution.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat No: 62.K / 12 / MEM / 2020 telah memutuskan tentang Formula Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui SPBU dan / atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
LSM LIRA, ujar Andi Nasution, meminta Region Manager Retail Sales I Pertamina MOR I Sumbagut, Pierre J Wauran, bertanggung jawab terhadap masalah ini, karena telah menjadi kegaduhan publik serta menimbulkan kerugian konsumen BBM nonsubsidi di Sumatera Utara.
“Pirre Wauran harus bertanggung jawab atas masalah ini. Melihat surat yang pelayanannya kepada seluruh pengusaha SPBU di Sumut tentang harga BBM nonsubsidi tersebut merupakan keijakannya sendiri selaku Region Manager Retail Sales I Pertamina MOR I Sumbagut â€, ujarnya.
Seharusnya, lanjut Andi Nasution, Pierre Wauran membicarakan terlebih dahulu kepada atasannya General Manager MOR I Sumbagut, sebelum menyampaikan surat tersebut kepada seluruh pengusaha SPBU di Sumatera Utara. Apalagi hal ini merupakan masalah yang merupakan masalah yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Pemprovsu dan DPRD Lalai
Andi Nasution juga memperkirakan Pemprovsu dan DPRD Sumut lalai terhadap masalah PBBKB ini, karena tidak memperhatikan Perda No.6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tertanggal 21 Mei 2018.
“Pasal 37 ayat (1) Perda No 6 Tahun 2018 tersebut, jelaskan tarif PBBKB ditetapkan sebessar 10%. Tetapi mengapa selama ini dipungut 5% ?. Seharusnya Pemprovsu tegak lurus terhadap aturan yang sudah dibuatnya. DPRD Sumut, juga seharusnya aktif dalam forum pelaksaan Peraturan Daerah yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah ini â€, ujarnya.
Meskipun Pemprovsu beralasan penentuan tarif PBBKB tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub), maka harus dilihat kembali Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pasal 19 UU No 28 Tahun 2009 (ayat 6) jelaskan, tarif PBBKB ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jadi jelas, Pergub bukan menjadi landasan hukum untuk menentukan tarif PBBKB. Jadi, PBBKB nonsubsidi yang harus dipungut selama ini, bukan 5% atau 7,5% tetapi 10% â€,†ujarnya.
Jika pajak UU No 2/2009 dan Perda 6/2018, ujar Andi Nasution, selama hampir tiga tahun belakangan ini terjadi kurang bayar PBBKB (BBM nonsubsidi) sebesar 5% tiap liternya oleh Pertamina kepada Pemprovsu.
“Hitung sajalah berapa banyak konsumsi BBM nonsubsidi di Sumatera Utara selama tiga tahun belakangan ini.Pemprovsu harus menagih ituâ€, katanya seraya menyarankan Pemprovsu akomodasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap masalah yang kurang bayar ini. (W03)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota