Minggu, 21 Juni 2026

Pria Pemilik 16 Paket Shabu Diamankan Polres Aceh Tenggara

Administrator - Rabu, 18 November 2020 08:45 WIB
Pria Pemilik 16 Paket Shabu Diamankan Polres Aceh Tenggara

AGARA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Aceh Tenggara (Agara) melalui Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria terduga tersangka pelaku penyimpan 16 paket narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun pria dimaksud berinisial AP (32) diamankan di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (18/11/2020) subuh pagi sekira pukul 04.00 WIB.

Informasi dihimpun awak media ini, dari Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting, dari trsangka yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Agara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) kotak rokok surya, 2 (dua) plastik warna putih bening dan 16 bungkus narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,94 gram,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/11/2020) siang.

Dijelaskan Kapolres Agara, penangkapan tersangka setelah anggota Satres Narkoba Polres Agara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.

“Atas laporan itu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu di belakang tempat tersangka duduk,” ungkap Kapolres.

Kepada polisi, tersangka AP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026
DPD AMPI Sumut Gelar Musda IX, David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut
Bupati Pakpak Bharat Mendukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Sekda Pakpak Bharat Bersama Batalyon TP 906/ Sanalenggam,Panen Perdana Jagung Di Desa Penanggalan
Mahasiswi USU Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi Bagi Mahasiswa Lainnya
komentar
beritaTerbaru