Selasa, 22 September 2026

Pria Pemilik 16 Paket Shabu Diamankan Polres Aceh Tenggara

Administrator - Rabu, 18 November 2020 08:45 WIB
Pria Pemilik 16 Paket Shabu Diamankan Polres Aceh Tenggara

AGARA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Aceh Tenggara (Agara) melalui Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria terduga tersangka pelaku penyimpan 16 paket narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun pria dimaksud berinisial AP (32) diamankan di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (18/11/2020) subuh pagi sekira pukul 04.00 WIB.

Informasi dihimpun awak media ini, dari Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting, dari trsangka yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Agara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) kotak rokok surya, 2 (dua) plastik warna putih bening dan 16 bungkus narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,94 gram,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK dalam siaran persnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/11/2020) siang.

Dijelaskan Kapolres Agara, penangkapan tersangka setelah anggota Satres Narkoba Polres Agara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.

“Atas laporan itu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan narkotika jenis sabu di belakang tempat tersangka duduk,” ungkap Kapolres.

Kepada polisi, tersangka AP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Agara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
komentar
beritaTerbaru