Kamis, 07 Mei 2026

DPRK KOTA LHOKSEUMAWE TELAH MELAKSANAKAN SELEKSI PANSEL PANWASLIH

Administrator - Rabu, 06 April 2016 08:23 WIB
DPRK  KOTA  LHOKSEUMAWE   TELAH  MELAKSANAKAN SELEKSI  PANSEL PANWASLIH

Lhokseumawe | Sumut 24 Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe ( DPRK ) khususnya komisi A telah menyelesaikan tugasnya sesuai target yaitu rekrutmen terhadap panitia seleksi ( pansel ) pengawas pemilihan ( panwaslih ) Kota Lhokseumawe, beberapa waktu yang lalu yang diketuai oleh Ketua Komisi A DPRK Kota Lhokseumawe sekaligus menjadi ketua Tim yaitu Faisal Rasyidis Mekanisme rekrutmen menurut Faisal Rasyidis sudah diatur sebelumnya sesuai jadwal sepertinya penerimaan pendaftaran mulai 2 Pebruari sampai dengan 4 Pebruari 2016 pukul 09.30 – 16.30. Dengan permohonan diantar langsung ke bagian Risalah dan persidangan secretariat DPRK Kota Lhokseumawe pada waktu itu jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 16 orang peserta. Lanjutnya lagi yang mengikuti tes ujian tulis yang dilaksanakan pada Selasa, 09 Pebruari 2016 pukul 09.30- 11.00 wib di ruang sidang DPRK Lhokseumawe yang diikuti 13 orang peserta dan yang dinyatakan lulus ujian tulis sebanyak 7 orang peserta dan dilanjutkan dengan mengikuti seleksi tahap akhir yaitu uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 11 Pebruari 2016 pukul 10.00 wib. Bertempat di ruang gabungan komisi gedung DPRK Lhokseumawe. Setelah proses demi proses yang dilalui terhadap penjaringan panitia seleksi ( pansel) panitia pengawas pemilih ( Panwaslih ) oleh Komisi A DPRK Kota Lhokseumawe akhirnya dalam rapat pleno menetapkan bahwa 5 ( lima) orang adapun kelima orang tersebut adalah :1 Mariyudi SE,MM 2. Dr.Rusyidi Abubakar, SE.MSi. 3. M.Arifai SE.MACC AK. 4. Drs.Aiyub M.Si. 5. Saiful Bahri Yusuf, M.Pd. serta dua orang cadangan yaitu :l Saiful, SKM.M.Kes dan Faisal AB,S.pd M.Pd. Sebagaimana dikatakan Faisal Rasyidis selaku ketua Tim Panitia seleksi yang juga sebagai ketua Komisi A DPRK Kota Lhokseumawe dalam penjelasannya kepada wartawan pansel ini nanti akan bekerja secara independen dan ad hoc dalam melakukan penjaringan terhadap bakal calon anggota panwaslih di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:

DPRK KOTA LHOKSEUMAWE PARIPURNAKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH Lhokseumawe | Sumut 24 Lembaga Deawan perwakilan Rakyat ( DPRK ) Kota Lhokseumawe dalam kurun waktu awal tahun 2016 banyak sudah kegiatan yang dilaksanakan sebagai wakil rakyat di DPRK Kota Lhokseumawe selain banyak program yang sudah dilaksanakan antara lain pada bulan Pebruari beberapa waktu yang lewat telah memparipurnakan program legislasi daerah yang memuat daftar rancangan qanun. Pada paripurna program legislasi tersebut yang dilaksanakan Selasa 16 Pebruari 2016 yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Kota Lhokseumawe M.Yasir dan dihadiri oleh sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar, SH.MM para staf ahli , asisten dan sejumlah pejabat SKPD dijajaran pemko Lhokseumawe. Setelah menyampaikan pidato pembukaan sidang oleh M.Yasir selaku ketua DPRK Kota Lhokseumawe langsung diberikan kesempatan kepada badan legislasi untuk menyampaikan laporan banleg yang diwakili oleh Rosliana, S.Kom selaku wakil ketua Banleg DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam laporannya prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan qanun yang disusun secara berencana, terpadu dan sistimatis antara pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. Secara operasional, prolegda memuat daftar raqan yang disusun dalam rangka pelaksanaan UUPA dan kebutuhan riil masyarakat. Oleh sebab itu Banleg menyampaikan bahwa untuk rancangan Qanun (raqan) kota Lhokseumawe program legislasi kota ( Proleg ) Lhokseumawe tahun 2016 sebanyak 14 ( empat belas ) rancangan qanun ( Raqan ). Program perioritas untuk tahun 2016 yang telah disepakati antara pihak legesatifi dan eksikutif Kota Lhokseumawe tanggal 28 Januari 2016 terhadap raqan tersebut merupakan raqan rutin. Meliputi : 1. Raqan Kota Lhokseumawe tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Kota Lhokseumawe tahun 2015. 2. Raqan perubahan APBK Kota Lhokseumawe 2016. 3. Raqan Kota Lhokseumawe tentan APBK 2017. Sedangkan 11 Raqan lagi meliputi tentang bangunan gedung, ketertiban umum, keuangan partai politik, izin penyelenggara Reklame, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, retribusi terminal, kawasan kumuh, reribusi pelayanan kepelabuhanan .

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Murtalabuddin, SIP. Setelah selesai dibacakan laporan banleg langsung membaca surat keputusan No. 01 tahun 2016 tentang penetapan daftar rancangan Qanun program legislasi kota ( proleg ) Lhokseumawe tahun 2016 dan surat keputusan no. 2 tahun2016 tentang rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe tahun 2016.

Sebelum rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRK Lhokseumawe M.Yasir. pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili sekdako Kota Lhokseumawe juga menyampaikan sambutannya bahwa ke empat belas rancangan qanun Kota Lhokseumawe tersebut merupakan raqan yang sangat penting untuk dibahas sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di kota Lhokseumawe. ( SAID)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru