4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
Langsa | Sumut24
Baca Juga:
PTUN Provinsi Aceh laksanakan sidang lapangan terhadap gugatan PTP Nusantara I terkait kebijakan BPN Wilayah Provinsi Aceh yang menetapkan status sertifikat tanah atas nama H Hasbullah di areal HGU PTPN-I yang letaknya tepat ditengah bangunan yang dikelola oleh koperasi perusahaan pada jumat ( 18 /3 )
H Hasbullah selaku tergugat melalui pengacaranya Muslem A Gani, SH pada sidang lapangan tersebut tetap mengacu pada alat bukti sertifikat di nota pembelaannya yang didampingi saksi pengambil kebijakan dalam hal ini BPN wilayah Aceh bahwa lokasi objek tanah tersebut dengan luas 200 meter persegi dan letaknya diluar Areal HGU PTP N-I selaku penggugat.
Sidang lapangan yang digelar dilokasi obyek sengketa di Pimpin Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, Azzahrani, SH, didampingi dua Anggotanya, A. Tufik Kurniawan, SH, MH dan Rendi Yurista, SH serta Panitera Pengganti Muhibuddin, SH juga Anwar selaku Juru sita berjalan sesuai rencana.
Sidang lapangan yang mengambil perhatian masyarakat setempat selain dikawal ketat pihak kepolisian dibawah koordinasi Ipda  A.Malik, Perusahaan Sawit BUMN Ini juga mengerahkan puluhan Satpam dengan maksud berjaga-jaga kemungkinan terganggunya sidang lapangan tentang pengecekan sabjek tanah sengketa melalui peta koordinat.
Dari versi penggugat sebut Azzahrawi SH, bahwa tanah yang disengketakan atas nama H Hasbullah tersebut dari peta satelit titik kordinatnya masuk dalam HGU Perusahaan PTPN-I dan sebaliknya dari bukti kepemilikan sertifikat versi dan saksi tergugat lokasi sengketa diluar HGU Perkebunan.
Sementara pihak PTPN-I melalui pengacaranya Umri, SH pada sidang lapangan tersebut memohon kepada majelis hakim PTUN untuk penambahan saksi untuk didengarkan keterangannya karena saksi ini seorang karyawan PTPN-I yang mengelola koperasi perkebunan dan bangunannya diatas lahan yang jadi sengketa.
Menindak lanjuti sengketa tanah ini sidang dilanjutkan kamis 24 Maret 2016 mendatang, setelah para pihak baik penggugat maupun tergugat menyetujui, dengan catatan para pihak sudah siap dengan kesimpulannya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2001 memang telah terjadi pelepasan tanah di areal HGU PTPN-I untuk wilayah pemukiman dusun Garuda dan Dudin Nuri, Sebut Saifulah, SH Humas Perusahan Perkebunan tersebut.
Makanya saat ini kami atas nama perusahan, tegas Saifullah, akan menarik kembali aset perusahaan diluar pelepasan yang saat ini mulai dikuasai oleh sejumlah pihak-pihak. Sedangkan lokasi sengketa ini mssih kami kuasai sebagai tempat kegiatan Koperasi ADM Kebun Lama.(Handoyo Prihatin).
4 Kali Beraksi di Yayasan AmaliaMaling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang bernilai fantastis menca
News
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung Penerima Manfaat dan Masyarakat TerdampakTotal Donas
Umum
sumut24.coMEDAN, Menjalani pengobatan jauh dari tempat tinggal bukan perkara mudah bagi Safrida, 48 tahun, warga Pangkalan Brandan, Kecamat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara meresmikan Stasiun P
kota
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan penutup (exit meeting) Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Percontohan Anti
News
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
kota
JAKARTA Dampak kenaikan harga BBM non subsidi dinilai semakin meluas dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional serta pelaksa
News
Wali Kota menerima audiensi Ephorus GKPS bersama Panitia Konser Harmoni 30 Tahun Internasionalisasi United Evangelical Mission
kota