Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Langsa | Sumut24
Baca Juga:
PTUN Provinsi Aceh laksanakan sidang lapangan terhadap gugatan PTP Nusantara I terkait kebijakan BPN Wilayah Provinsi Aceh yang menetapkan status sertifikat tanah atas nama H Hasbullah di areal HGU PTPN-I yang letaknya tepat ditengah bangunan yang dikelola oleh koperasi perusahaan pada jumat ( 18 /3 )
H Hasbullah selaku tergugat melalui pengacaranya Muslem A Gani, SH pada sidang lapangan tersebut tetap mengacu pada alat bukti sertifikat di nota pembelaannya yang didampingi saksi pengambil kebijakan dalam hal ini BPN wilayah Aceh bahwa lokasi objek tanah tersebut dengan luas 200 meter persegi dan letaknya diluar Areal HGU PTP N-I selaku penggugat.
Sidang lapangan yang digelar dilokasi obyek sengketa di Pimpin Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, Azzahrani, SH, didampingi dua Anggotanya, A. Tufik Kurniawan, SH, MH dan Rendi Yurista, SH serta Panitera Pengganti Muhibuddin, SH juga Anwar selaku Juru sita berjalan sesuai rencana.
Sidang lapangan yang mengambil perhatian masyarakat setempat selain dikawal ketat pihak kepolisian dibawah koordinasi Ipda  A.Malik, Perusahaan Sawit BUMN Ini juga mengerahkan puluhan Satpam dengan maksud berjaga-jaga kemungkinan terganggunya sidang lapangan tentang pengecekan sabjek tanah sengketa melalui peta koordinat.
Dari versi penggugat sebut Azzahrawi SH, bahwa tanah yang disengketakan atas nama H Hasbullah tersebut dari peta satelit titik kordinatnya masuk dalam HGU Perusahaan PTPN-I dan sebaliknya dari bukti kepemilikan sertifikat versi dan saksi tergugat lokasi sengketa diluar HGU Perkebunan.
Sementara pihak PTPN-I melalui pengacaranya Umri, SH pada sidang lapangan tersebut memohon kepada majelis hakim PTUN untuk penambahan saksi untuk didengarkan keterangannya karena saksi ini seorang karyawan PTPN-I yang mengelola koperasi perkebunan dan bangunannya diatas lahan yang jadi sengketa.
Menindak lanjuti sengketa tanah ini sidang dilanjutkan kamis 24 Maret 2016 mendatang, setelah para pihak baik penggugat maupun tergugat menyetujui, dengan catatan para pihak sudah siap dengan kesimpulannya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2001 memang telah terjadi pelepasan tanah di areal HGU PTPN-I untuk wilayah pemukiman dusun Garuda dan Dudin Nuri, Sebut Saifulah, SH Humas Perusahan Perkebunan tersebut.
Makanya saat ini kami atas nama perusahan, tegas Saifullah, akan menarik kembali aset perusahaan diluar pelepasan yang saat ini mulai dikuasai oleh sejumlah pihak-pihak. Sedangkan lokasi sengketa ini mssih kami kuasai sebagai tempat kegiatan Koperasi ADM Kebun Lama.(Handoyo Prihatin).
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
News
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
News
Polrestabes Medan Ringkus IRTPengedar Narkoba di Lembah Sunggal
News
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
News
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Hukum
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
News
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
News
Puluhan Pekerja Konstruksi Gudang 235 Sampali Keluhkan Uang Lembur Belum Dibayar
News
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari sehari sejak melancarkan aksinya, pelaku p
News