Kamis, 07 Mei 2026

Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 15:15 WIB
Satpol PP Robohkan Tiga Ruko Tak Miliki IMB

BANDA ACEH | SUMUT24

Baca Juga:

Satpol PP Kota Banda Aceh merobohkan tiga unit toko di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (14/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam proses merobohkan bangunan tersebut, dari amatan wartawan, tampak satu unit buldozer dikerahkan ke lokasi.

Proses eksekusi itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP Banda Aceh. Dalam waktu dua jam tiga unit too rata dengan tanah.

Kepala Satpol PP Banda Aceh, M Hidayat S.Sos mengatakan, pebongkaran bangunan itu karena tidak miliki izin.

Sehingga setelah dilakukan sosialisasi dannkomunikasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya toko diratakan dengan tanah.

Menurut M Hidayat, di lokasi itu meruapakan kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh berdiri bangunan.

“Nanti pemilik bangunan dapat mengajukan ganti rugi lahan ke pemerintah kota, karena tanah itu jadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru