Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Langsa I SUMUT 24 Tidak benar PTP Nusantara I Aceh tidak mendukung Program kerja Pemerintahan Daerah Kota Langsa, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, hanya saja semua itu kan ada aturan main dan mekanismenya. Demikian dijelaskan M Hasan Basri,SH Sekretaris Direksi PTP Nusantara I Aceh di Kantor Pusat Kebun Baru Langsa, Rabu lalu menanggapi isu yang berkembang menyangkut ruwetnya pelepasan tanah areal lahan HGU Perkebuman sawit itu. Dikatakan M Hasan, pada prinsipnya Perusahaan PTP yang perlu digarisbawahi bahwa Dirut beserta Direksi dan jajarannya mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah, tapi sebaliknya bantu juga perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada. Yang jelas tak ada persoalan dan permasalahan yang ruwet serta sulit jika semuanya dapat dibicarakan, diselesaikan sesuai prosudur dan mekanismenya, bila perlu menggunakan hukum harmonis untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Karena perlu diketahui Perusahaan BUMN ini anggaran keuangannyakan terpisah, tidak ada dalam APBN, melulu kosenterasinya keproduktifitas produksi. Menyinggung pembebasan tanah diareal HGU PTP. ” Sudah kita lakukan seperti pembebasan tanah untuk Perguruan Tinggi Unsam, Pasar tradisional Kebun Lama, 16 hektar untuk Rumah Sakit Regional dan lainnya. Menanggapi penambahan perluasan areal Hutan Ruang Terbuka Hijau digampong Paya Bujok Langsa Baro yang belum ada kesepakatan, seharusnya daerah bisa memahami dan menahan diri jangan terus merambah ke Areal HGU PTP yang belum mendapat persetujuan pemegang saham. Namun belakangan Wali Kota Langsa baru meminta pelepasan tanah melalui surat permohonannya untuk perluasan Hutan Ruang Terbuka Hijau diareal HGU PTP seluas 5 hektar, aku Hasan Basri. “Akan tetapikan tidak berhenti disitu saja, kan masih ada proses dan komitmen lanjutan yang harus dipenuhi untuk diajukan kepemegang saham, misalkan dalam MoU nya melalui penyediaan lahan lain, tukar guling, atau ganti rugi meskipun ganti rugi dibayarkan diansur dengan menggunakan hukum harmonis. Jadi sampai saat ini belum bisa kita ajukan pelepasan tanah tersebut kepegang saham karena belum ada pembicaraan kesepakatan lebih lanjut, dan hal ini perlu dimaklumi. Apabila proses pelepasan tanah diareal HGU PTP tidak melalui prosedural yang ada maka kami akan diperiksa Kejaksaan yang akhirnya di prodiokan,” pungkas Hasan Basri, SH. (Handoyo Prihatin).
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik