Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung Penerima Manfaat dan Masyarakat TerdampakTotal Donas
Umum
Langsa I SUMUT 24 Tidak benar PTP Nusantara I Aceh tidak mendukung Program kerja Pemerintahan Daerah Kota Langsa, apalagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, hanya saja semua itu kan ada aturan main dan mekanismenya. Demikian dijelaskan M Hasan Basri,SH Sekretaris Direksi PTP Nusantara I Aceh di Kantor Pusat Kebun Baru Langsa, Rabu lalu menanggapi isu yang berkembang menyangkut ruwetnya pelepasan tanah areal lahan HGU Perkebuman sawit itu. Dikatakan M Hasan, pada prinsipnya Perusahaan PTP yang perlu digarisbawahi bahwa Dirut beserta Direksi dan jajarannya mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah, tapi sebaliknya bantu juga perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada. Yang jelas tak ada persoalan dan permasalahan yang ruwet serta sulit jika semuanya dapat dibicarakan, diselesaikan sesuai prosudur dan mekanismenya, bila perlu menggunakan hukum harmonis untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Karena perlu diketahui Perusahaan BUMN ini anggaran keuangannyakan terpisah, tidak ada dalam APBN, melulu kosenterasinya keproduktifitas produksi. Menyinggung pembebasan tanah diareal HGU PTP. ” Sudah kita lakukan seperti pembebasan tanah untuk Perguruan Tinggi Unsam, Pasar tradisional Kebun Lama, 16 hektar untuk Rumah Sakit Regional dan lainnya. Menanggapi penambahan perluasan areal Hutan Ruang Terbuka Hijau digampong Paya Bujok Langsa Baro yang belum ada kesepakatan, seharusnya daerah bisa memahami dan menahan diri jangan terus merambah ke Areal HGU PTP yang belum mendapat persetujuan pemegang saham. Namun belakangan Wali Kota Langsa baru meminta pelepasan tanah melalui surat permohonannya untuk perluasan Hutan Ruang Terbuka Hijau diareal HGU PTP seluas 5 hektar, aku Hasan Basri. “Akan tetapikan tidak berhenti disitu saja, kan masih ada proses dan komitmen lanjutan yang harus dipenuhi untuk diajukan kepemegang saham, misalkan dalam MoU nya melalui penyediaan lahan lain, tukar guling, atau ganti rugi meskipun ganti rugi dibayarkan diansur dengan menggunakan hukum harmonis. Jadi sampai saat ini belum bisa kita ajukan pelepasan tanah tersebut kepegang saham karena belum ada pembicaraan kesepakatan lebih lanjut, dan hal ini perlu dimaklumi. Apabila proses pelepasan tanah diareal HGU PTP tidak melalui prosedural yang ada maka kami akan diperiksa Kejaksaan yang akhirnya di prodiokan,” pungkas Hasan Basri, SH. (Handoyo Prihatin).
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung Penerima Manfaat dan Masyarakat TerdampakTotal Donas
Umum
sumut24.coMEDAN, Menjalani pengobatan jauh dari tempat tinggal bukan perkara mudah bagi Safrida, 48 tahun, warga Pangkalan Brandan, Kecamat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara meresmikan Stasiun P
kota
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan penutup (exit meeting) Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Percontohan Anti
News
Polsek Medan Area Tangkap Maling Laptop
kota
JAKARTA Dampak kenaikan harga BBM non subsidi dinilai semakin meluas dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional serta pelaksa
News
Wali Kota menerima audiensi Ephorus GKPS bersama Panitia Konser Harmoni 30 Tahun Internasionalisasi United Evangelical Mission
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan MTQN ke58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Lapangan Adam Malik
Kota
Ketua Dekranasda bersama jajaran pengurus mengunjungi Rumah Kemasan UMKM di Kecamatan Siantar Sitalasari
kota