Investigasi SEMATA: Hulu Sungai Sumut Terancam, Sawit dan Galian C Diduga Tekan Sumber Air
Investigasi SEMATA Hulu Sungai Sumut Terancam, Sawit dan Galian C Diduga Tekan Sumber Air
kota
Baca Juga:
MEDAN — Kondisi sumber-sumber air di kawasan hulu sungai di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan Perkumpulan Semesta Tanah dan Air (SEMATA) menemukan indikasi adanya tekanan serius terhadap kawasan hulu akibat perubahan tutupan lahan, aktivitas perkebunan kelapa sawit serta kegiatan galian C.
Investigasi SEMATA menemukan sejumlah kawasan yang secara ekologis memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air mengalami perubahan bentang alam. Vegetasi yang sebelumnya berfungsi menahan limpasan air dan menjaga kestabilan tanah berkurang, sementara aktivitas pembukaan lahan dan penggalian material berlangsung di sejumlah kawasan yang terhubung dengan sistem daerah aliran sungai (DAS).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan kawasan hulu dalam menyimpan dan mengatur air.
"Hulu sungai adalah fondasi kehidupan masyarakat di bagian hilir. Ketika kawasan tangkapan air rusak, persoalannya bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ketersediaan air, pertanian, perikanan, hingga keselamatan masyarakat di sepanjang DAS," ujar SEMATA dalam keterangannya.
Sawit dan galian C menjadi perhatian
Menurut SEMATA, perkebunan kelapa sawit tidak dapat dilihat hanya dari luasan kebun, tetapi harus dilihat dari lokasi, kondisi tutupan lahan sebelum pembukaan, sistem drainase, sempadan sungai, serta posisi perkebunan terhadap kawasan lindung dan daerah tangkapan air.
Di sisi lain, kegiatan galian C, terutama yang berada dekat dengan badan sungai maupun kawasan sempadan, berpotensi menimbulkan perubahan morfologi sungai, erosi dan sedimentasi.
Temuan tersebut memiliki relevansi dengan langkah Pemprov Sumut pada Juni 2026 yang menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, yakni 11 titik di Kabupaten Deli Serdang dan dua titik di Serdang Bedagai. Aktivitas yang ditertibkan berada di sepanjang aliran Sungai Ular.
Pemprov Sumut juga sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan perubahan bentang alam dan morfologi sungai, kerusakan DAS, hilangnya vegetasi serta berpotensi memengaruhi kualitas air sungai.
Karena itu, SEMATA menilai persoalan kerusakan hulu tidak boleh ditangani secara parsial hanya dengan menertibkan tambang ilegal. Pemerintah perlu melakukan audit ekologis terhadap seluruh aktivitas ekonomi yang berada di kawasan hulu dan memiliki hubungan langsung dengan sistem DAS.
SEMATA siapkan langkah hukum
Atas temuan tersebut, SEMATA menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
SEMATA menyebut tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah korporasi yang berdasarkan hasil investigasi lapangan dinilai memiliki keterkaitan dengan perubahan tutupan lahan dan tekanan terhadap sumber air di kawasan hulu.
"Kami sedang menyusun bukti dan dokumen secara lebih lengkap. Terhadap korporasi yang berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi nantinya memiliki tanggung jawab paling besar terhadap kerusakan, SEMATA akan mempertimbangkan langkah gugatan melalui mekanisme hukum yang tersedia," tegas SEMATA.
Langkah tersebut, menurut SEMATA, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan, tetapi juga untuk mendorong pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang terdampak.
SEMATA menegaskan bahwa identifikasi korporasi harus dilakukan berdasarkan bukti, antara lain kesesuaian izin, batas HGU/IUP, perubahan tutupan lahan, posisi kegiatan terhadap DAS dan sempadan sungai, dokumen lingkungan, hasil uji kualitas air, serta bukti lapangan dan citra satelit.
Dengan demikian, korporasi yang disebut dalam proses investigasi harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip hukum.
Pemprov Sumut diminta buka data
Selain kemungkinan langkah hukum terhadap korporasi, SEMATA secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih proaktif membuka data mengenai kondisi DAS dan kerusakan sumber air di wilayah Sumut.
Menurut SEMATA, masyarakat berhak mengetahui kondisi sumber air yang menjadi penopang kehidupan mereka.
Data yang diminta untuk dibuka antara lain:
peta dan data kawasan hulu serta daerah tangkapan air;
data kualitas air sungai dan sumber air;
data titik kerusakan DAS;
data perubahan tutupan lahan;
data HGU dan izin perkebunan yang berada di kawasan hulu;
data IUP dan izin kegiatan pertambangan/galian C;
dokumen persetujuan lingkungan;
hasil pengawasan dan evaluasi lingkungan perusahaan;
data pelanggaran dan sanksi lingkungan;
serta data program pemulihan DAS dan kawasan sumber air.
SEMATA menilai keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan.
Pemprov Sumut sendiri telah memiliki portal PPID Provinsi Sumatera Utara yang menyediakan layanan permohonan informasi publik secara daring. Portal tersebut menyatakan komitmen Pemprov terhadap pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, SEMATA meminta komitmen keterbukaan tersebut diterapkan secara konkret terhadap data lingkungan dan pengelolaan DAS.
Jangan menunggu sungai kehilangan fungsi
SEMATA mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu sampai kerusakan hulu menjadi bencana sebelum melakukan tindakan.
Kerusakan kawasan hulu dapat memiliki efek berantai. Hilangnya vegetasi dan perubahan bentang alam dapat meningkatkan limpasan permukaan, erosi dan sedimentasi. Sementara perubahan morfologi sungai akibat aktivitas penggalian dapat mengganggu sistem aliran.
Dampaknya dapat dirasakan masyarakat di wilayah hilir dalam bentuk menurunnya kualitas air, sedimentasi, berkurangnya ketersediaan air pada musim tertentu, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Pemprov Sumut sebelumnya mencatat kerugian akibat banjir bandang dan longsor pada 2025 mencapai sekitar Rp9,98 triliun.
"Pemerintah harus melihat persoalan ini dari hulu sampai hilir. Jangan hanya menghitung kerugian ketika bencana terjadi. Yang harus dihitung adalah berapa nilai ekonomi dan ekologis yang hilang ketika sumber air dan kawasan hulu terus mengalami kerusakan," kata SEMATA.
SEMATA mendesak Pemprov Sumut membentuk mekanisme audit DAS secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat di wilayah hulu dan hilir.
Hasil audit tersebut, menurut SEMATA, harus menjadi dasar untuk menentukan kawasan yang harus dipulihkan, aktivitas yang harus dihentikan atau dibatasi, serta korporasi atau pelaku usaha yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Air tidak mengenal batas administrasi. Kerusakan di hulu pada akhirnya akan menjadi persoalan masyarakat di hilir. Karena itu, perlindungan sumber air harus menjadi prioritas pemerintah Sumatera Utara," tutup SEMATA. Red
Investigasi SEMATA Hulu Sungai Sumut Terancam, Sawit dan Galian C Diduga Tekan Sumber Air
kota
Polres Madina Rombak Tiga Posisi Penting, Ini Daftar Pejabat Barunya
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Beri Arahan Tegas di Sertijab, Pejabat Baru Diminta Prioritaskan Pelayanan
kota
Humanis! Polwan Polres Tapsel Pilih Berbagi dan Menguatkan Sesama di Hari Jadi ke78
kota
AI Makin Canggih, Polres Padang Lawas Ingatkan Pelajar soal Bahaya dan Etika Penggunaannya
kota
Tekan Inflasi, Pemkab Madina Gelar Gerakan Pangan Murah Beras Cuma Rp12 Ribu
kota
Satgas PETI Madina Mulai Bertindak, 3 Titik Tambang Ilegal Dong Feng Ditemukan
kota
Disdukcapil Kabupaten Solok Jalani Penilaian Zona Integritas.
kota
Bupati Solok Menerima Kunjungan Kaposko Nasional Satgas PRR, Perkuat Sinergi Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
kota
Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota