Minggu, 28 Juni 2026

Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan

Administrator - Minggu, 28 Juni 2026 15:49 WIB
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Upaya penataan infrastruktur jaringan internet di Kabupaten Padang Lawas mulai dilakukan secara serius. Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Lawas bersama ICON Plus dan sejumlah instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pemasangan kabel dan perangkat WiFi ilegal yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) di sejumlah kawasan padat jaringan kabel di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh pemasangan jaringan internet yang tidak sesuai regulasi.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap tim ICON Plus dalam pemasangan label peringatan pada sejumlah perangkat dan kabel yang terbukti menumpang secara ilegal di aset PLN.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penggunaan tiang listrik milik PLN yang dimanfaatkan tanpa izin. Kami melakukan pendampingan pemasangan label peringatan pada boks dan kabel WiFi yang melanggar ketentuan," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Tim gabungan menyisir beberapa titik yang selama ini diketahui memiliki kepadatan jaringan kabel internet. Penertiban difokuskan pada tiga wilayah di Kelurahan Pasar Sibuhuan, yakni: Lingkungan I, Lingkungan II, Lingkungan VI.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah instalasi jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin yang sah.

Sebagai langkah awal, petugas memasang label peringatan keras pada tiga titik boks jaringan dan jalur kabel WiFi yang dinilai melanggar aturan.

Pemasangan label tersebut menjadi bentuk peringatan resmi kepada pemilik jaringan agar segera menyesuaikan pengelolaan infrastrukturnya dengan regulasi yang berlaku.

Penertiban ini tidak hanya melibatkan unsur kepolisian, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan pihak PLN.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas IPTU B.C. Nasution, serta tim teknis ICON Plus PLN.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menata pertumbuhan infrastruktur digital agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan keselamatan publik.

Meski telah melakukan tindakan tegas di lapangan, Polres Padang Lawas menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas.

Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha WiFi maupun penyedia layanan internet lokal yang terindikasi memanfaatkan tiang listrik tanpa izin akan diundang untuk mengikuti sosialisasi dan pembinaan.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan, tata cara pemanfaatan aset milik PLN, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jaringan internet.

Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan terus diperkuat untuk memetakan perkembangan jaringan internet di wilayah Padang Lawas sehingga seluruh instalasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban kabel ilegal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Keberadaan kabel yang dipasang tanpa standar teknis yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, risiko kecelakaan, hingga mengurangi estetika kawasan perkotaan akibat semrawutnya jaringan kabel.

Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan PLN berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan agar pertumbuhan layanan internet di Kabupaten Padang Lawas tetap tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
Pln
beritaTerkait
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
PLN Percepat Pemulihan SUTT 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
PLN UIP SBU Dan Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pengadaan Lahan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PLN Percepat Persiapan Operasi PLTA Peusangan Unit 1, Tambah 45 MW Listrik Hijau Untuk Aceh
Dukung Pendidikan Dan Literasi Digital, PLN UIP SBU Bangun Laboratorium Komputer Untuk Santri di Aceh
PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA
komentar
beritaTerbaru