Palas | Sumut24.co
Baca Juga:
Maraknya jaringan internet WiFi tanpa izin di wilayah Kabupaten Padang Lawas akhirnya menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Padang Lawas menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Rapat Satreskrim Polres Padang Lawas, Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Kominfo, hingga pihak PLN ULP Sibuhuan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan dan kritik masyarakat terkait menjamurnya penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Namun di sisi lain, pemerintah dan aparat juga menghadapi dilema. Sebab, banyak masyarakat di daerah pelosok masih sangat bergantung pada layanan internet lokal tersebut karena belum terjangkau provider resmi.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan penertiban terhadap usaha WiFi ilegal.
Menurutnya, internet saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, termasuk bagi warga di desa-desa terpencil yang belum mendapatkan layanan dari provider besar seperti Telkom maupun Icon Plus.
"Kalau langsung dilakukan penindakan total tentu akan menimbulkan persoalan baru. Banyak masyarakat desa yang selama ini bergantung pada jaringan internet lokal tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Irwansah dalam rapat koordinasi tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Polres Padang Lawas tidak akan membiarkan praktik usaha internet ilegal terus berkembang tanpa pengawasan. Ke depan, pendekatan persuasif dan pembinaan akan lebih diutamakan agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas usaha mereka.
Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, saat ini hanya terdapat tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Perizinan Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam pengaturan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia berharap adanya kerja sama lintas instansi, termasuk dari PLN dan Telkom, agar para pelaku usaha internet lokal bisa diarahkan untuk segera memenuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar para penyedia internet ini mau menempuh jalur legal sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Padang Lawas, Irwan S. Lubis, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Padang Lawas yang memilih pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Irwan mengusulkan agar pemerintah bersama aparat membuat surat imbauan resmi dan memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha internet ilegal untuk mengurus izin usaha mereka.
Menurutnya, langkah tersebut lebih efektif dibanding penindakan langsung yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
"Kita bisa buat kesepakatan bersama berupa imbauan tertulis. Setelah diberikan waktu dua hingga tiga bulan, nantinya dilakukan monitoring rutin untuk melihat progres pengurusan izin mereka," ungkap Irwan.
Dalam rapat tersebut, Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, juga memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan tiang listrik PLN oleh jaringan WiFi ilegal.
Ia menegaskan bahwa jaringan internet legal yang terpasang pada aset PLN merupakan milik PT Icon Plus atau Iconnet, anak perusahaan resmi PT PLN (Persero).
Menurut Hafidz, pihak PLN tidak pernah melakukan pembiaran terhadap pemasangan kabel internet ilegal di tiang listrik milik negara.
"Kami selalu melakukan penertiban jika menemukan jaringan ilegal yang menggunakan aset PLN tanpa izin. PLN siap bersinergi bersama tim gabungan untuk melakukan tindakan di lapangan," tegasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait di Kabupaten Padang Lawas sepakat untuk menyusun regulasi serta pola pembinaan bersama terhadap pelaku usaha internet lokal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan pendapatan daerah, dan kebutuhan akses internet masyarakat di wilayah pelosok.
Pemerintah berharap para pelaku usaha WiFi lokal segera mengurus izin resmi agar layanan internet tetap berjalan aman, legal, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News