Dapur Indonesia, Pesta Singapura: Membongkar Rantai Nilai yang Timpang
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Baca Juga:
MEDAN SUMUT24.CO
Tim Direktorat (Dit) PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada 2 Juni 2026.
Hasil dari pengungkapan itu personel gabungan menyelamatkan sebanyak 8 orang korban berinisial SO warga Asahan, MF, warga Kabupaten Batubara, SI warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kemudian, TD warga Kabupaten Sergai, SL warga Kabupaten Asahan, WI warga Kabupaten Asahan, AM warga Kabupaten Asahan dan MO warga Kabupaten Asahan.
Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya kapal pukat yang berangkat dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung Tanjungbalai hendak membawa sejumlah orang untuk dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.
"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," katanya, Kamis (11/06/26).
Kristina mengungkapkan, personel gabungan setelah mengamankan kapal pukat melakukan penggeledahan mendapati delapan pria yang menjadi korban penyelundupan untuk dibawa ke Malaysia.
"Kemudian petugas mengamankan lima orang terdiri nahkoda serta anak buah kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dalam pemeriksaan, kelima orang yang diamankan mengakui membawa delapan korban itu ke Malaysia secara ilegal.
"Rencananya kedelapan korban akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia," terangnya.
Saat ini, para korban telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara.
"Sementara terhadap nahkoda kapal bersama ABK yang diamankan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Kristina menambahkan, kelima pelaku itu mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan berkoordinasi dengan agen di Malaysia untuk membawa warga Indonesia bekerja secara tidak sah (ilegal).
"Dari pengungkapan kasus penyelundupan pekerja migran ilegal itu personel turut menyita barang bukti kapal pukat, 11 unit handphone berbagai merek, uang tunai, serta lainnya," pungkasnya.(W05)
Foto:
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Pen
News
Pembangunan Gedung Osana Keramik di Simarimbun Belum Memiliki PBG, Satpol Harus Proaktif
kota
Medan sumut24.co Selama 244 hari, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti bermacam jenis narkotika bern
News
sumut24.co Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro
Ekbis
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas berbagai langkah
Umum
sumut24.co MEDAN, Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara du
kota
Wali Kota melantik tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota
kota