Sabtu, 06 Juni 2026

Kabar Baik! Dana Desa Padangsidimpuan Bertambah Rp11 Miliar, Pemko Fokus Percepat Pembangunan

Administrator - Jumat, 05 Juni 2026 18:56 WIB
Kabar Baik! Dana Desa Padangsidimpuan Bertambah Rp11 Miliar, Pemko Fokus Percepat Pembangunan
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pemerintah Kota Padangsidimpuan bergerak cepat menyesuaikan regulasi menyusul bertambahnya anggaran transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tambahan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, memimpin langsung rapat kerja pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembagian, Penetapan, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna menyelaraskan kebijakan pengelolaan anggaran desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Sekda Rahmat Marzuki Nasution mengungkapkan bahwa Kota Padangsidimpuan memperoleh tambahan transfer dana dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp73,92 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp37,06 miliar.

Penyesuaian kebijakan transfer tersebut turut berdampak langsung pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.

"Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp42,73 miliar menjadi Rp53,83 miliar. Artinya terdapat penambahan anggaran sebesar Rp11,09 miliar yang harus dikelola secara optimal," jelas Rahmat.

Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut menjadi peluang besar bagi desa-desa di Kota Padangsidimpuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta mendorong program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan dana juga harus diiringi dengan penguatan sistem pengelolaan dan regulasi agar penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

"Tambahan anggaran ini merupakan peluang besar untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel, efektif, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tegas Sekda.

Pemko Padangsidimpuan, lanjutnya, ingin memastikan setiap rupiah dana yang diterima desa mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal.

Melalui revisi regulasi tersebut, pemerintah berharap proses pembagian dan pemanfaatan dana desa dapat berjalan lebih adil sesuai kebutuhan masing-masing desa, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Inalum Buka Akses Listrik dan Internet Untuk Desa Terpencil
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
Bersepeda Menyusuri Desa, Bupati Sergai Temukan Potensi Pertanian Anggur hingga Melon
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Bina Desa Rahuning, Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
komentar
beritaTerbaru