Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggegerkan masyarakat. Peristiwa ini memicu tanda tanya besar publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, hingga barang terlarang diduga bisa masuk dengan leluasa.
Sorotan tajam bahkan mengarah pada dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di dalam lapas, setelah aparat gabungan berhasil mengungkap keberadaan ganja yang disembunyikan di instalasi listrik penjara.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika hasil kolaborasi petugas Polri, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan pihak Lapas di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026), Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan pernyataan tegas terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
"Jika ada anggota yang terlibat maka pilihannya cuma dua, dipecat atau dipidana," tegas Mathrios di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas keresahan masyarakat yang mempertanyakan bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat lolos hingga masuk ke area lapas.
Mathrios menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan maupun kelalaian petugas dalam pengawasan di lingkungan lapas.
Ia memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan pasca pengungkapan kasus tersebut. Bahkan, sanksi administrasi hingga proses hukum disebut siap dijatuhkan kepada petugas yang terbukti bersalah.
"Kami berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh dan akan menjatuhkan sanksi administrasi tegas bagi petugas yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan," ungkapnya.
Kalapas juga mengapresiasi sinergitas seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, informasi awal yang diterima akhirnya terbukti benar setelah dilakukan pendalaman oleh aparat gabungan.
"Kami ucapkan terima kasih atas sinergitas dan bantuan dari semua pihak yang terlibat. Alhamdulillah informasi yang kami terima terbukti benar. Ke depannya kami berharap terus mendapatkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar Lapas tetap bersih dari barang terlarang," sambung Mathrios.
Ia menambahkan, proses penyelidikan sepenuhnya diserahkan kepada Polres Padangsidimpuan.
"Untuk proses penyelidikan kami serahkan kepada Polres Padangsidimpuan," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam praktik penyelundupan ganja ke dalam lapas tersebut.
"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujar Wira.
FT diketahui merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam perkara terakhir, FT masih menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kilogram tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," jelas Kapolres.
Selain FT, polisi juga mengungkap keterlibatan narapidana lain berinisial ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
ZH merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan sejak tahun 2022.
"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," kata Wira.
Kemudian terdapat AR (45), warga Padangsidimpuan Utara, yang saat ini menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika.
"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," sambungnya.
Sementara AH (46), warga Padangsidimpuan Tenggara, juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bukan hanya soal penyelundupan narkoba semata, tetapi juga membuka perhatian publik terhadap sistem pengawasan di dalam lapas.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pihak terkait dalam membersihkan lapas dari peredaran barang haram, termasuk menindak tegas siapapun yang bermain di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan ketat dan komitmen bersama dari seluruh aparat penegak hukum.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News