Jumat, 17 Juli 2026

Geger! Diduga Edarkan Sabu di Padang Lawas, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas

Administrator - Rabu, 27 Mei 2026 15:45 WIB
Geger! Diduga Edarkan Sabu di Padang Lawas, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas) kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas berhasil mengamankan seorang pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun.

Pelaku diketahui berinisial RHH (20), seorang pria yang belum bekerja dan merupakan warga Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia diamankan petugas di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun," ujar Bripka Ginda saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/05/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Palas langsung menginstruksikan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA A. Sihotang, S.H. bersama Kanit II AIPDA Dian F. Manurung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan RHH di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Dalam proses penangkapan, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Bripka Ginda menegaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Padang Lawas dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
Diupah Rp50 Juta, Dua Kurir Sembunyikan 25 Kg Sabu di Dalam Speaker Mobil, Tujuan Jambi
Tak berkutik, MA seorang Pria dibekuk Polsek Pantai Labu karena simpan Sabu
Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Pengedar Sabu di Sentang, 1,98 Gram Disita
Berhasil Bongkar Jaringan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Termasuk Mantan Anggota Polri
komentar
beritaTerbaru