Selasa, 28 April 2026

Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari

Administrator - Selasa, 28 April 2026 20:38 WIB
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
Istimewa

Medan - Kasus penganiyaan yang dilakukan Bos Ponsel asal Pancur Batu bersama abg nya Leo Sembiring yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu sempat terhenti dan nyaris kehilangan Kabar.

Baca Juga:

Pada hari selasa, sore (28/4/2026) , pihak kejaksaan negeri kota Medan menyatakan bahwa berkas perkara Bos Ponsel Pancur Batu Yakni Putra Persadaan Sembiring dan abg nya Leo Sembiring sudah memasuki tahap P 21.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Valentino Manurung kepada wartawan.

Valentino Manurung mengatakan, dalam kasus ini hanya ada satu tersangka yang sudah P21 yakni Putra Persadaan Sembiring, namun untuk Leo Sembiring masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini parsadaan sudah P21, Tersangka cuma satu parsadaan Sembiring dan seorang lagi lyakni eo Sembiring saat ini DPO,"Ungkap Valentino menjawab pertanyaan wartawan.

Saat disinggung kapan tahap 2 pelimpahan berkas barang bukti hingga tersangka akan dilakukan, Valentino mengaku pihak nya masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

"Nah ini kasi Pidum nunggu petunjuk Kajari untuk melakukan ekpose perkara,"terangnya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kemarin resmi menahan Persadaan Putra alias Putra Sembiring terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Glen Dito Oppusunggu (GDO) dan Riski Kristian Tarigan. Penahanan itu dilakukan pada Minggu (4/1/2026).

Bahkan, Selain Putra Sembiring, tiga orang terduga pelaku lain yang disebut turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut telah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, Namun hingga kini, ketiganya tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah.

Salah satu di antaranya adalah Leo Arbertus alias Leo Sembiring alias LS, yang merupakan abang kandung Putra Sembiring, ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Sebelumnya, orang tua kedua korban menegaskan bahwa proses hukum atas laporan penganiayaan yang mereka buat di Polrestabes Medan tetap berlanjut.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Toko Ponsel Dibobol di Wek I, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku dan Amankan Samurai
komentar
beritaTerbaru