Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
kota
Baca Juga:
- Perkuat Pasokan Listrik Kota Medan, PLN Energize Bay Trafo Daya #4 GIS 150 kV Glugur
- Perkuat Kolaborasi Energi Berkeadilan dan Transisi Energi, Direktur Distribusi PLN Berikan Kuliah Umum Milad ke-69 UMSU
- Kabiro Sumut24 Group Silaturrahmi dengan Bupati Pasaman Barat, Siap Bangun Kolaborasi Informasi
Medan - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.(***)MSRI Desak Bobby Nasution Batalkan Sewa Kontrak Travo di Biro Umum
Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.***
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
kota
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KI Sumut, 76 Peserta Lolos ke Tahap Tes Potensi
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Diduga dipaksa membuang air panas dari cerobong blowwdon secara manual, 3 orang karyawan PMKS PT Cisadane Sawit Ray
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menyalurkan bantuan sosial pangan bagi masyarakat kurang mampu. Penyerahan secara si
News
SDIT TPI Gelar Jalan Sehat dan GEMAS Peringati 76 Tahun Taman Pendidikan Islam
kota
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi (Aswakada 2026
News
Menang di Pengadilan Tapi Belum Dibayar, Pensiunan PDAM Tirtanadi Minta Tolong ke Bobby Nasution
kota
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis
kota
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
kota
Dukungan Mengalir, Kadis SDABMBK Baru Siap Wujudkan Medan Lebih
kota