Jumat, 10 April 2026

Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT

Administrator - Rabu, 08 April 2026 16:46 WIB
Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT
Istimewa

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batubara PT AKT.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT AKT.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP.
Adapun aset yang disita per 7 April 2026 meliputi:
47 unit bangunan;
Peralatan di Gedung Utama PT AKT, antara lain 3 unit genset, 1 forklift, 1 tangki genset, dan 1 control panel;
Batubara sekitar 60.000 metrik ton dengan kadar kalori ±9.000 di stockpile Coal Handling Processing, Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah;
Aset di lokasi GT Markus, Desa Tuhup, berupa 12 unit, termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station;
Di area pertambangan, sebanyak 64 aset disita, di antaranya 37 alat berat, 20 lighting plant, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya;
Di workshop PT AKT, sebanyak 55 aset, termasuk 40 alat berat dan berbagai mesin;
Di lokasi stockpile, disita 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling;
Di fuel station, disita 5 tangki dan 4 fuel truck.
Seluruh aset tersebut telah dilakukan penyitaan dan penyegelan oleh penyidik, serta diajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Selanjutnya, aset akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Penyidik terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan pemulihan aset negara," ujarnya.red

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Lantik Wakil Rektor dan Sekretaris Universitas, Rektor USU Ingatkan Pentingnya Kerja Keras dan Integritas
14 sertifikat Aset Daerah Diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kurana Putra dari BPN Kota Solok.
Latsitarda Angkatan 99 Lepas Bantuan Bencana untuk Tapteng dan Tapsel
PTPN IV Bersama Universitas Andalas Meninjau Pematangan Lahan Industri Tanaman Gambir Di Ku ab.Pakpak Bharat
Latsitarda Angkatan 99 Lepas Bantuan Bencana untuk Tapteng dan Tapsel
komentar
beritaTerbaru