Rabu, 01 April 2026

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak

Administrator - Rabu, 01 April 2026 15:10 WIB
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
Istimewa
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak

Baca Juga:


Deliserdang -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gg. Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.

"Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku" ungkapnya.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Medan Sinembah Gg. Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang korban kehilangan 20 ( dua puluh) sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa yang masing masing berat persaknya 50 Kilogram.

"Kejadian diketahui korban BW (26) sewaktu ianya mendapat telpon dari anggota kerja nya yang memberitahukan bahwasanya pakan ternak miliknya yang berada di tempat kejadian telah hilang, mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian dan terlihat saat itu benar pelaku telah membawa pakan ternak milik korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa" jelasnya .

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi awal, AT mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana , dan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum" jelasnya lagi

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Risiko Residu Antibiotik, Pemkab Asahan Edukasi Pelaku Peternakan
Peternak Ayam Petelur Bumdes Desa Salak II Kecamatan Salak Mulai Mengeluarkan Hasil
Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD ke-123 Kodim 0212/Tapsel Juga Bangun Harapan Peternak Kecil di pintu padang palas
Disbunak Provsu Menyerahkan 10 Ekor Sapi Untuk Koptan Ternak Harapan Maju Paluta
Penjelasan Walikota Medan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Diminta Tangkap DPO Pencuri Ternak dan Sepeda Motor di Desa Langkimat
komentar
beritaTerbaru