Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Baca Juga:
- Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
- Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto ‘Sentil’ Anggota yang Absen, Disiplin Jadi Sorotan Utama
- Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRH (56), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Aidun Putra Harahap.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor memperoleh informasi dari saksi bahwa korban, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, dibawa oleh terlapor ke dalam rumah kosong tersebut.
Saksi kemudian melihat bahwa terlapor dan korban berada di dalam rumah dalam kondisi tidak berpakaian. Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan korban yang menyebutkan bahwa dirinya dipaksa masuk ke lokasi oleh pelaku disertai ancaman verbal.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan indikasi trauma akibat penetrasi benda tumpul pada organ intim korban. Selain itu, disebutkan bahwa korban belum pernah melahirkan atau mengalami keguguran.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
"Perkara ini menjadi perhatian kami. Tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku dan pelaku akan diproses secara maksimal," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Saat ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.zal
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota